BPJS Kesehatan Tunggu Aturan Teknis Implementasi Skema CoB Asuransi

Bisnis.com,18 Mar 2025, 21:30 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggu aturan teknis yang menjadi landasan implementasi skema Coordination on Benefit (CoB).

Melalui skema ini, BPJS Kesehatan bisa patungan dengan perusahaan asuransi swasta untuk membayar klaim peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang menginginkan layanan kesehatan kelas rawat inap lanjut.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan Keputusan Menteri Kesehatan yang menjadi pedoman skema CoB ini sudah ada.

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antara Penyelenggara Jaminan yang diterbitkan September 2024 lalu.

"Sudah ada aturannya tinggal implementasi. Nanti ada kerja sama dulu antara BPJS kesehatan dengan asuransi asuransi. Masih sampai situ. KMK sudah keluar," kata Lily kepada Bisnis saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, (18/3/2025).

Lily mengatakan saat ini BPJS Kesehatan sedang menunggu aturan teknis implementasi CoB tersebut. Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mematangkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang menjadi landasan mekanisme skema CoB.

Lily menegaskan peserta yang dapat menggunakan fitur CoB adalah peserta JKN BPJS Kesehatan yang aktif.

"Kita masih terus berkoordinasi, untuk sementara ini kita tunggu saja bagaimana penjabaran teknisnya," ujarnya.

Adapun sesuai KMK yang mengatur pedoman selisih bayar CoB, memuat ketentuan bahwa biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar 75% dari tarif INA-CBG sesuai dengan hak kelas perawatan peserta yang diklaimkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

Di sisi lain, selisih biaya pelayanan yang ditanggung oleh asuransi kesehatan tambahan dihitung dari selisih tarif fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan paling banyak sebesar 125% dari tarif INA-CBG sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.

Tarif INA-CBG, atau Indonesian-Case Based Groups adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Tarif INA-CBG ini diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Dengan porsi beban tanggungan sebesar 75% tersebut, sayangnya Lily tak berkomentar saat ditanya bagaimana kesiapan dana kelolaan BPJS Kesehatan atas pembagian beban klaim itu.

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Lily menjabarkan dalam 10 tahun terakhir BPJS Kesehatan telah membayarkan biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp1.087 triliun.

Sedangkan dalam periode sepanjang 2024, biaya pelayanan kesehatan yang dibayar BPJS Kesehatan mencapai Rp175 triliun, sementara pendapatannya hanya Rp158 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini