Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi kesehatan swasta dapat digunakan untuk membayar selisih biaya klaim peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat inap. Skema ini disebut dengan Coordination on Benefit (CoB).
Selisih biaya yang masing-masing ditanggung asuransi swasta dan BPJS Kesehatan diatur di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1366/2024.
Secara umum, dalam skema ini BPJS Kesehatan menanggung 75% dari tarif INA-CBG sesuai kelas perawatan yang sesuai dengan hak kelas perawatan peserta dan diklaimkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.
Sementara itu, selisih biaya yang ditanggung oleh asuransi kesehatan tambahan adalah perbedaan antara tarif fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Besaran selisih ini maksimal 125% dari tarif INA-CBG yang sesuai dengan kelas perawatan peserta.
Merespons hal tersebut, Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berpendapat apabila beban yang ditanggung asuransi swasta lebih besar, akan membuat harga polis kesehatan juga akan cenderung lebih mahal.
"Jika skema CoB mengharuskan asuransi swasta menanggung selisih biaya yang lebih besar, maka ada potensi premi produk dengan fitur CoB menjadi lebih tinggi dibandingkan produk yang tidak mengadopsi mekanisme ini. Namun, hal ini tetap bergantung pada strategi pricing masing-masing perusahaan asuransi dan skema manfaat yang ditawarkan," ujarnya.
Oleh karena itu Fauzi mengatakan pembagian beban dalam skema CoB antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan perlu terus dievaluasi secara berkala apalagi di tengah kondisi dinamika biaya kesehatan yang dapat berubah.
Fauzi melanjutkan bahwa kebijakan penetapan premi sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan asuransi. Dalam menentukan tarif premi, menurutnya perusahaan akan mempertimbangkan berbagai faktor antara lain adalah tingkat risiko dan klaim di masa lalu, kompleksitas dan cakupan manfaat produk, serta stabilitas keuangan perusahaan.
Sebagai masukan AAJI kepada regulator, Fauzi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan OJK terkait implementasi aturan CoB ini. Di sisi lain, OJK juga sedang menampung masukan dari stakeholders sebagai dasar pertimbangan menetapkan rancangan SE tersebut untuk menjadi SE.
"Kami berharap masukan yang diberikan dapat menjadi pertimbangan dalam finalisasi regulasi ini, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel