Bisnis.com, JAKARTA - Penukaran uang baru untuk lebaran Idulfitri 2025 melalui Kas Keliling Bank Indonesia (BI) masih bisa dilakukan.
Masyarakat dapat menukarkan uang baru melalui program BI yang dibagi menjadi 4 periode. Saat ini sudah masuk periode ketiga yang dibuka pada 16 Maret 2025.
Adapun penukaran uang baru periode ketiga dilakukan pada 17-23 Maret 2025 di sejumlah titik wilayah di Indonesia.
Pada hari ini, Rabu (19/3/2025), sejumlah titik penukaran uang yang dibuka yakni di Jawa Barat, Yogyakarta, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Untuk lebih lengkapnya, anda bisa melakukan pengecekan lokasi penukaran uang baru melalui kas keliling BI secara online.
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru 2025
- Kunjungi situs resmi Kas Keliling Bank Indonesia (BI) di https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
- Di kolom Pilih Provinsi, pilih provinsi tempat tinggal Anda. Klik Lihat Lokasi
- Nantinya akan muncul lokasi penukaran uang baru di wilayah Anda
Cara Daftar Penukaran Uang Baru 2025
Adapun cara melakukan pendaftaran uang baru melalui kas keliling BI dilakukan secara online.
Saat ini, penukaran uang baru telah memasuki periode empat yang akan dibuka pada 23 Maret 2025. Pendaftaran dibuka pukul 09.00 WIB.
Kemudian untuk masa penukarannya dilakukan pada 24-27 Maret 2025 di sejumlah titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut cara daftar penukaran uang melalui Kas Keliling BI:
- Kunjungi situs resmi Kas Keliling Bank Indonesia (BI) di https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling
- Di kolom Pilih Provinsi, pilih provinsi tempat tinggal Anda. Klik Lihat Lokasi
- Tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan
- Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email
- Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai batas penukaran
- Checklist kotak pernyataan, lalu klik "Pesan".
- Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan
- Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih
Syarat Tukar Uang Baru 2025
- Datang sesuai dengan waktu dan tanggal yang dipilih sebelumnya
- Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang sesuai, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun dalam posisi yang seragam.
- Batas maksimal penukaran uang baru ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel