Rekening Dilego Rp250.000 Buat Cuci Uang Rp119 Miliar, Pria Ini Terancam Bui 20 Tahun

Bisnis.com,19 Mar 2025, 15:55 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi jual-beli rekening/Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus jual-beli rekening bank kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, kasus jual-beli rekening ini didaftarkan pada Rabu (22/1/2025). Terdakwa dalam kasus itu bernama Ahmad Sopian. Ahmad bersama Reza (DPO) dan Marcel (DPO) didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Dalam dakwaan disebutkan pada awalnya Ahmad melihat ada seseorang yang mencari rekening di grup Facebook dan kemudian menawarkan diri untuk pembuatan rekening melalui chat WhatsApp. "Sehingga, terjadi kesepakatan terdakwa dengan Reza [DPO] perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar bayaran Rp250.000," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Selanjutnya, Reza dibantu Marcel membuat rekening atas nama Ahmad melalui aplikasi digital. Setelah proses pembukaan rekening ini selesai, username dan password diserahkan kepada Reza.

Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana yang ditransfer dari salah satu rekening bank milik pemerintah daerah senilai total Rp119,96 miliar. Selain rekening milik Ahmad, terdapat rekening lain di bank berbeda yang menjadi tujuan pengiriman dana tersebut.

Dana yang ditransfer ke rekening Ahmad disebutkan senilai Rp2,24 miliar yang kemudian ditransfer ke rekening bank lain dan dibelanjakan ke aset kripto dan dikirim kembali ke aset kripto Binance atas nama terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana tersebut yaitu penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak modus sewa dan jual beli rekening.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan beberapa kali OJK menerima pengaduan masyarakat mengenai pencurian data pribadi.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan sebagainya, ditemukan bahwa terdapat masyarakat yang secara sukarela memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada orang lain untuk mendapatkan imbalan dari pembukaan rekening untuk transaksi kejahatan.

"Hati-hati dalam meminjamkan dan menerima imbalan dari pembukaan rekening karena kita tidak tahu rekening tersebut untuk apa," ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan September 2024, Selasa (1/10/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga mengatakan pihaknya senantiasa mengimbau kepada bank untuk terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah akan risiko dari aktivitas jual beli rekening.

Mengingat setiap aktivitas yang dinilai mencurigakan, baik yang dilakukan calon nasabah atau nasabah pada saat pembukaan rekening maupun saat melakukan aktivitas transaksional wajib dilaporkan sebagai TKM ke PPATK. "Ini kita lakukan bersama seluruh kantor OJK di berbagai tempat di seluruh Tanah Air," ujar Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini