PHK Meningkat, Industri Dana Pensiun Tertekan

Bisnis.com,20 Mar 2025, 08:46 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi dana pensiun. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA –

Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berdampak pada industri dana pensiun di Indonesia. Hal itu terlihat pada penurunan peserta program dana pensiun yang dibarengi dengan mengecilnya pertumbuhan iuran dana pensiun sukarela.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai iuran program pensiun sukarela per Desember 2024 tercatat sebesar Rp39,14 triliun, hanya tumbuh 2,62% year on year (YoY). Pertumbuhan tersebut menyusut cukup signifikan dibanding pertumbuhan iuran dana pensiun sukarela pada periode per Desember 2023 yang naik 17,61% YoY.

Sampai dengan Desember 2024, jumlah peserta dana pensiun tercatat mencapai 8.200.252. Jumlah peserta dana pensiun tersebut mengalami kontraksi 1,3% YoY dibanding jumlah peserta dana pensiun per Desember 2023 sebanyak 8.307.200.

Jika dibandingkan dengan data PHK dalam 2024 penuh, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun lalu ada 77.965 orang mengalami PHK. Jumlah tersebut meningkat 20,2% dibanding 2023 yang tercatat mencapai 64.855 tenaga kerja.

Syarif Yunus, Asesor Kompetensi LSP Dana Pensiun, mengatakan maraknya PHK berdampak pada dana pensiun dari sisi aset kelolaan yang berkurang apabila karyawan yang terdampak PHK memiliki program dana pensiun.

"Iuran program pensiun sukarela berkurang bisa ada beberapa sebab. Pertama, jumlah pesertanya berkurang karena PHK. Kedua, penundaan iuran karena kondisi ekonomi, jadi iuran bisa ditunda. Ketiga, terjadi pengurangan besaran iuran di program pensiun," kata Syarif kepada Bisnis, Rabu (19/3/2025).

Syarif menjelaskan dampak kondisi lesunya usaha saat ini akan berdampak pada dana pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Bagi DPPK, kata dia, kondisi ini akan berdampak pada pendanaan iuran yang disetor. Sementara bagi DPLK, dana pensiun ini akan membayar kompensasi pasca kerja yang menjadi tanggungan DPLK bagi pekerja yang berhenti bekerja.

"Untuk strategi dana pensiun menghadapi situasi saat ini, harus menambah peserta baru dana pensiun. Maka edukasi dan akses digital jadi penting. Menurut saya, aset dana pensiun tidak masalah berkurang asal dipakai untuk membayar manfaat. Tapi seiring itu, harus ada tambahan peserta baru agar iuran dan aset kelolaan tetap bertumbuh," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini