AAUI Minta Teknis Penyelenggaraan CoB BPJS Kesehatan Asuransi Swasta Diperjelas

Bisnis.com,20 Mar 2025, 08:26 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih memperjelas sejumlah aspek teknis dalam mekanisme Coordination on Benefit (CoB) asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan. 

OJK tengah merancang Rencana Surat Edaran OJK yang memuat salah satunya mekanisme CoB asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan. Singkatnya, melalui skema ini BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bisa patungan membayar klaim kesehatan peserta.

Dalam regulasi yang mengatur kerja sama tersebut saat ini belum ada nomenklatur tentang CoB. Namun, yang ada saat ini adalah Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan atau KAPJ yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 1366 Tahun 2024.

Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan bahwa pada dasarnya pedoman yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan sudah memberikan gambaran yang cukup jelas terkait pembagian biaya klaim antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. 

"Namun, ada beberapa aspek teknis dalam RSEOJK yang kemungkinan akan perlu diperjelas lebih lanjut, khususnya terkait pelaksanaan teknis CoB," kata Cipto kepada Bisnis, Rabu (19/3/2025).

Beberapa poin yang diperjelas dalam SEOJK itu nantinya antara lain penegasan bahwa BPJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama, sedangkan asuransi swasta sebagai pembayar kedua, berikut dengan ketentuan pelaksanaannya.

Kedua, akan diatur mekanisme pembayaran dalam CoB. Cipto menjelaskan asuransi swasta akan menanggung biaya perawatan yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, dengan batas maksimum sesuai ketentuan polis kesehatan setelah dikurangi jumlah yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sebagai pembayar pertama.

"Berikutnya yang diperjelas adalah akses informasi klaim. Asuransi swasta harus dapat memperoleh/mengakses informasi atau dokumen terkait besaran klaim tertanggung/rumah sakit kepada BPJS Kesehatan, termasuk bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada tertanggung," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini