Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik? Dewan Jaminan Sosial: Masih Dibahas

Bisnis.com,21 Mar 2025, 02:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan mengenai rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus berlanjut. 

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diambil oleh pemerintah, seiring dengan berbagai pertimbangan terkait keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menegaskan bahwa proses finalisasi pembahasan masih berlangsung dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Sampai sekarang masih dalam finalisasi pembahasan dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari tim Pokja harus didiskusikan di Rapat Tingkat Menteri terlebih dahulu,” kata Muttaqien, Kamis (20/3/2025).

Muttaqien juga memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya tetap akan mempertimbangkan keberlanjutan dan kualitas program JKN.

“Segala keputusan yang diambil tetap akan mempertimbangkan keberlanjutan dan kualitas program JKN,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai iuran masih dalam tahap diskusi. Petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Rokomyanmas) Kemenkes, Aji, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena proses masih berjalan.

“Maaf, masih proses pembahasan jadi belum bisa kasih tanggapan lebih lanjut,” kata Aji saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025).

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan maupun mengimplementasikan kenaikan iuran. Keputusan tersebut, kata Ghufron, sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024.

“BPJS tidak dalam posisi untuk menentukan [kenaikan iuran]. Ini diatur di dalam Perpres 59. BPJS tidak dalam posisi untuk implementasi apakah naik apa nggak naik. Tapi BPJS itu ditunggu tanggal mainnya. Sekarang sedang disesuaikan, diatur di dalam Peraturan Presiden di 59,” jelasnya dalam konferensi pers terkait ‘Layanan Program JKN saat Libur Lebaran Tahun 2025’ di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ghufron juga menyoroti potensi defisit BPJS Kesehatan apabila tidak ada penyesuaian iuran, mengingat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan (utilitas) yang berdampak pada kenaikan biaya per unit layanan atau unit cost. Inflasi medis yang cenderung lebih tinggi dari inflasi umum juga menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan.

“Inflasi medis itu setiap saat terjadi. Tapi umumnya inflasi medis itu lebih tinggi daripada inflasi umum. Tapi di Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya seperti itu. Kalau di luar negeri kan bisa 11%. Inflasi medisnya ya. Inflasi umum mungkin 6%. Indonesia bisa kurang daripada itu,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tanpa adanya penyesuaian iuran, BPJS Kesehatan berisiko mengalami defisit yang dapat mengancam keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat. “Tapi premi yang kita kumpulkan kurang bisa menutup itu. Jadi suatu ketika kita semua bisa mati. Itu harus disadari loh kalau suatu ketika. Suatu ketika BPJS juga bisa defisit. Tidak sehat. Kalau nggak disesuaikan,” tegas Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini