Defisit Neraca Jasa Reasuransi Tembus Rp12,10 Triliun pada 2024, OJK Ungkap Tambah Modal jadi Solusi

Bisnis.com,27 Apr 2025, 14:53 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Defisit Neraca Jasa Reasuransi Tembus Rp12,10 Triliun pada 2024, OJK Ungkap Tambah Modal jadi Solusi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (3/2/2025)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2024 defisit neraca jasa dari sektor reasuransi mencapai Rp12,10 triliun. Dalam data regulator, porsi reasuransi yang dikirim ke luar negeri dalam periode tersebut mencapai 40% dari total premi reasuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa peningkatan tarif impor atau kebijakan perdagangan lainnya dapat mempengaruhi biaya premi reasuransi. 

"Oleh karenanya guna mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri, langkah yang dipertimbangkan yaitu melalui peningkatan modal perusahaan asuransi domestik," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (27/4/205).

Sebagai konteks, dengan modal perusahaan asuransi dan reasuransi yang lebih besar maka perusahaan dapat menyerap risiko lebih besar secara mandiri, sekaligus mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri. 

OJK telah menetapkan kenaikan ekuitas modal minimum perusahaan asuransi secara bertahap dari semula Rp100 miliar menjadi menjadi Rp500 miliar pada 2026 dan Rp1 triliun pada 2028. 

Di sisi lain, asuransi syariah ditetapkan modal ekuitasnya naik dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026, dan Rp500 miliar pada 2028. Tidak hanya itu, ekuitas perusahaan reasuransi juga akan naik secara bertahap.

Batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional naik dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada 2026, dan Rp2 triliun pada 2028.

Selain modal besar, agar industri bisa mengurangi ketergantungan reasuransi luar negeri Ogi menjelaskan industri juga perlu meningkatkan kapasitas tenaga ahli.

"Peningkatan kapasitas tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko akan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menilai dan mengelola risiko dengan lebih akurat. Sebagai opsi lain, pembentukan perusahaan reasuransi besar domestik bisa menjadi solusi," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, defisit reasuransi trennya terus melonjak dari tahun ke tahun. Pada 2022, defisit reasuransi tercatat sebesar Rp7,95 triliun atau 34,8% dari total premi. Selanjutnya pada 2023 defisit reasuransi melebar menjadi sebesar Rp10,20 triliun atau 38,1% dari total premi. Sedangkan tahun lalu mencapai Rp12,10 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini