Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Bisnis.com,15 Jun 2025, 08:00 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan yang tidak dibayar selama beberapa bulan atau tahunan, akan otomatis tidak aktif dan tidak bisa digunakan lagi.

Meski demikian, akun BPJS kesehatan Anda masih tetap bisa digunakan kembali, jika Anda mengaktifkannya lagi.

Beberapa alasan BPJS tidak aktif adalah tunggakan iuran, atau tidak membayar iuran dalam waktu yang ditentukan, dan adanya perubahan data, misalnya, perubahan status pekerjaan atau pindah tanggungan keluarga.

Jika penyebab non-aktif adalah tunggakan iuran, segera lakukan pembayaran. Selain membayar tunggakan, kamu juga perlu membayar iuran bulan berjalan agar layanan kembali aktif.

Jika penyebab non-aktif adalah perubahan data, kamu perlu memperbarui informasi di sistem BPJS. Hal ini dapat dilakukan dengan:

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan yang sudah tidak aktif

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

2. Melalui WhatsApp (PANDAWA)

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Setelah semua kewajiban seperti pelunasan tunggakan atau pembaruan data selesai, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan kamu. Biasanya, proses aktivasi membutuhkan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. kamu dapat memeriksa status aktif melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini