OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Ini Struktur Pengurusnya

Bisnis.com,08 Jul 2025, 17:10 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Ini Struktur Pengurusnya
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada hari ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa pembentukan KPKS merupakan amanat dari Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

“Pembentukan KPKS diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” katanya dalam acara pengukuhan secara virtual, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, KPKS akan menjalankan berbagai tugas antara lain memberikan rekomendasi pengembangan keuangan syariah, urun pendapat dalam tahap penyusunan kebijakan, hingga menjembatani koordinasi antara OJK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). 

Dian melanjutkan, KPPS diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Percepatan penyusunan regulasi terkait kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah juga diharapkan dapat terwujud, seiring dukungan integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan berbasis nilai Islam tersebut.

Dia lantas berujar bahwa pembentukan komite ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan pelbagai pemangku kepentingan.

Struktur organisasi KPKS terdiri dari anggota internal OJK dan anggota eksternal yang dipilih berdasarkan rekam jejak di bidang keuangan syariah. Dian selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK didapuk untuk menjadi ketua KPKS.

“Kompetensi ini mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis dan keuangan dan prinsip syariah,” jelasnya.

Berikut struktur organisasi Komite Pengembangan Keuangan Syariah per Juli 2025:

Anggota Internal OJK

Anggota Eksternal OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini