Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NTT Terima Alokasi Dana Desa Rp3,03 Triliun pada 2019

Pemerintah pusat pada 2019 mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,03 triliun untuk program dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengunjung mengamati sejumlah foto tentang keindahan kawasan wisata di NTT yang dipamerkan di halaman Kantor Gubernur NTT, Kupang, NTT, Kamis (20/12/2018). Pameran foto yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata NTT itu akan berlangsung hingga Minggu (23/12)./Antara-Kornelis Kaha
Pengunjung mengamati sejumlah foto tentang keindahan kawasan wisata di NTT yang dipamerkan di halaman Kantor Gubernur NTT, Kupang, NTT, Kamis (20/12/2018). Pameran foto yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata NTT itu akan berlangsung hingga Minggu (23/12)./Antara-Kornelis Kaha

Bisnis.com, KUPANG – Pemerintah pusat pada 2019 mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,03 triliun untuk program dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dana tersebut akan dialokasikan untuk 3.344 desa yang tersebar di 20 kabupaten yang ada di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi NTT, Flory Mekeng kepada Antara di Kupang, Jumat (18/1/2019).

"Pada 2019, alokasi dana desa untuk NTT sebesar Rp3,02 triliun, meningkat dari 2018 yan hanya Rp2,5 triliun," katanya terkait dana desa.

Menurut dia, setiap tahun, alokasi dana desa untuk NTT terus mengalami kenaikan. Pada 2016, alokasi dana desa untuk NTT sebesar Rp1,84 triliun naik menjadi Rp2,36 triliun di 2017, dan naik lagi menjadi Rp2,5 triliun pada 2018.

Daerah dengan alokasi dana desa terbesar adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang mencapai Rp287 miliar, disusul Sumba Barat Daya Rp231 miliar, Manggarai Timur dan Ende Rp198 miliar lebih. Mengenai masalah, dia mengakui, permasalahan yang terjadi setiap tahun adalah pencairan dana desa selalu terlambat.

Kondisi ini disebabkan karena desa terlambat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), serta Peraturan Bupati (Perbup) mengenai besarnya dana untuk setiap desa.

Selain itu, banyak desa yang selalu terlambat mengajukan laporan realisasi pelaksanaan dana desa pada setiap tahapan.

"Keterlambatan menyerahkan laporan ini juga menyebabkan dana desa tahap kedua dan ketiga pencairannya selalu terlambat. Ini yang menyebabkan banyak desa pencairan dananya tertunda, sebab syarat pencairan dana tahap kedua dan ketiga harus minimal 75 persen desa sudah menyerahkan laporan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper