Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Gadungan di Karet Tanah Abang Ditangkap

Polisi Gadungan di Karet Tanah Abang Ditangkap
Ilustrasi/JIBI-Antara
Ilustrasi/JIBI-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus 'polisi gadungan' di wilayah Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemerasan tersebut disertai dengan perampasan kemerdekaan seseorang dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga tersangka berinisial RA (48), BM (46), dan AL (24) terhadap korban berinisial JL (37).

Kejadian bermula ketika tim Buru Sergap (Buser) sedang melakukan patroli dan menemukan JL (37) dengan kondisi terborgol di salah satu bedeng di wilayah Karet itu.

"Jadi ada 4 orang yang menangkap si korban atas nama JL. Para pelaku mengaku- ngaku sebagai polisi dan meminta tebusan biaya Rp50 juta kepada JL," kata Kapolsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Selasa (8/10/2019).

JL diketahui merupakan kurir yang disuruh oleh salah satu tersangka untuk mengambil dan membawa narkoba.

Dalam perjalanannya menuju tempat yang disepakati, JL dihentikan oleh pelaku lainnya dan disekap seolah-olah dilakukan penangkapan oleh polisi.

"Ketiga pelaku menyiapkan skenario tugas kepada korban untuk ambil narkoba. Salah satu pelaku menghubungi temannya untuk menangkap korban. Jadi skenarionya bahwa pelaku mengambil narkoba ditangkap terus diminta uang," kata Lukman.

Korban JL diketahui sempat mengirimkan uang ke rekening tersangka sebesar Rp5.000.000, setelah itu para tersangka menurunkan tebusan menjadi Rp30 juta.

Namun karena JL tidak memiliki uang untuk memberi sisanya kepada para tersangka ia tetap disekap dan dianiaya di bedeng daerah Karet, Tanah Abang itu.

Satu orang bernama Didik yang menjadi otak dari kasus ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Tindak pidana yang dilakukan oleh RA (46), BM (44), dan AL (25) ini, mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun, sesuai pasal 368 dan atau pasal 333 dan atau pasal 170 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper