Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Permudah Pembayaran Pajak Lewat Agen Laku Pandai

Bank Mandiri bersama Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan implementasi dan sosialisasi piloting pembayaran pajak melalui agen laku pandai di Hotel Courtyard by Marriott Bandung, Kamis (10/10/2019).
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menandatangani kerja sama sosialisasi dan piloting pembayaran pajak melalui agen laku pandai di Hotel Courtyard by Marriott Bandung/Istimewa
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menandatangani kerja sama sosialisasi dan piloting pembayaran pajak melalui agen laku pandai di Hotel Courtyard by Marriott Bandung/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG – Bank Mandiri bersama Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan implementasi dan sosialisasi piloting pembayaran pajak melalui agen laku pandai di Hotel Courtyard by Marriott Bandung, Kamis (10/10/2019).

Melalui Agen Mandiri, Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor kini akan dapat melakukan transaksi Penerimaan Negara dengan Mini ATM (EDC Laku Pandai).

Menurut Senior Vice President PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Dadang Ramadhan P, layanan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai merupakan hasil sinergi antara instansi Bank Mandiri dan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, kami secara reguler juga akan memberikan sosialisasi kepada nasabah untuk menggunakan pembayaran melalui Agen Laku Pandai, khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat, di samping channel pembayaran yang sudah ada agar dapat semakin membantu dan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya” ujarnya, Kamis (10/10/2019).

Kerja sama ini, lanjut Dadang, juga sebagai wujud sinergi antara BUMN dan Kementerian Keuangan dalam menyatukan persepsi untuk mendukung program-program pemerintah.

Agen Laku Pandai selain dapat melayani pembayaran pajak yang telah memiliki kode billing, juga dapat melayani Wajib Pajak untuk auto-create kode billing secara langsung.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor menyebutkan piloting pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai akan diselenggarakan selama periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2020.

Dijelaskan, terdapat tujuh jenis pajak yang langsung dapat dilakukan pembayaran melalui fitur AutoCreate Kode Billing ini, yaitu PPh pasal 21 Masa, PPh Pasal 22 Masa, PPh Pasal 23 Masa, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Bruto Tertentu, dan PPN Dalam Negeri Masa.

Untuk memperlancar pembayaran dan/atau penyetoran pajak, Agen Laku Pandai harus memenuhi beberapa persayaratan seperti mempunyai menu Auto-Create Kode Billing, mempunyai menu pembayaran dengan input Kode Billing, dapat mencetak ulang Bukti Penerimaan Negara (BPN), serta Flow dan Screen Design untuk fitur pembayaran pajak yang disesuaikan dengan pengembangan pada masing-masing bank.

Pada kegiatan piloting Agen Laku Pandai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III, 20 Agen Laku Pandai ditunjuk sebagai piloting yang dapat melayani pembayaran dan/atau penyetoran pajak.

"Hal ini juga diharapkan dapat berimbas pada meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak," pungkas Neilmaldrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper