Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Meski Kalah di PTUN, Oded tak Perlu Angkat Sekda Baru

Pengamat Politik Asal Universitas Padjajaran, Muradi menilai Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak perlu melantik Benny Bachtiar sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung meski kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas jabatan Sekda Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial/Bisnis-Dea Andriyawan
Wali Kota Bandung Oded M. Danial/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG — Pengamat Politik Asal Universitas Padjajaran, Muradi menilai Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak perlu melantik Benny Bachtiar sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung meski kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas jabatan Sekda Kota Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN dalam putusannya meminta Wali Kota Bandung Oded M. Danial mencabut surat keputusan (SK) Nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

Muradi mengatakan, putudan majelis hakim di PTUN tersebut tidak bersifat mutlak. Hal itu pun bisa diacuhkan oleh Oded sebagai penguasa Kota Bandung.

"(Putusan) PTUN itu tidak dalam posisi yang mengikat untuk dilakukan," ujar Muradi di Balai Kota Bandung, Jumat (18/10).

Oded juga menurutnya bisa melakukan empat hal untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, mencabut SK dan mengangkat sekda baru. Kedua, melakukan pembiaran atau mengabaikan putusan PTUN.

"Ketiga, mencabut SK kemudian membuat SK baru untuk pengangkatan Ema. Keempat, Oded benar-benar mengangkat sekda baru," jelas dia.

Namun dengan kondisi saat ini, Muradi menganggap Oded tidak mungkin mengangkat Benny sebagai sekda. Sebab, Oded butuh kenyamanan dalam memutarkan roda Pemerintah Kota Bandung.

"Kalau dipaksakan (mengangkat Benny jadi sekda) ini akan jadi masalah ke depan. Kenapa? Karena soal kenyamanan ini jadi satu hal yang penting," beber Muradi.

Pasalnya, dalam menentukan Sekda menurutnya merupakan kewenangan penuh Oded sebagai Wali Kota Bandung saat ini. Terlebih, Ema pun baru dilantik sebagai Sekda Kota Bandung pada April 2019 setelah Oded mempunyai kewenangan sendiri usai dilantik sebagai Wali Kota Bandung pada September 2018.

"Jadi, keputusan PTUN dijalankan, yaitu SK dicabut, tapi bikin surat baru untuk mengangkat orang yang sama (Ema). Saya kira enggak ada masalah," ucap Muradi.

Sementara itu, mengangkat Benny atau orang baru lainnya untuk menjadi Sekda justru dianggap akan menimbulkan polemik baru. Terlebih Oded belum tentu nyaman bekerja dengan orang baru yang mengisi jabatan Sekda Kota Bandung.

"Saya kira langkah dari Pemkot Bandung untuk melakukan banding itu langkah tepat. Karena banyak fakta yang tidak terungkap dalam fakta pengadilan sebelumnya," ungkap Muradi. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper