Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Izinkan Kabupaten/Kota Terapkan Karantina Wilayah Parsial

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melansir keputusan terkait diperbolehkannya kabupaten/kota untuk melakukan karantina wilayah parsial hingga skala kecamatan.
Jalan Merdeka Kota Bandung tanpa kendaraan setelah ruas jalan tersebut ditutup oleh polisi, Minggu (29/3/2020)/Humas Bandung
Jalan Merdeka Kota Bandung tanpa kendaraan setelah ruas jalan tersebut ditutup oleh polisi, Minggu (29/3/2020)/Humas Bandung

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melansir keputusan terkait diperbolehkannya kabupaten/kota untuk melakukan karantina wilayah parsial hingga skala kecamatan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan istilah karantina wilayah parsial ditetapkan agar media tidak lagi menggunakan istilah lockdown mengingat untuk karantina wilayah harus tetap seizin Presiden RI bukan lagi level bupati/wali kota atau provinsi.

“Saya sudah memberikan izin pada kabupaten/kota untuk melakukan karantina wilayah parsial,” katanya dalam keterangan yang disiarkan langsung oleh akun Youtube Humas Jabar, Senin (30/3/2020).

Menurutnya penerapan karantina wilayah parsial memungkinkan kepala daerah untuk menutup sebuah RT, RW, menutup satu desa, kelurahan maksimal sampai kecamatan. Dengan catatan pemberlakuan kebijakan ini jika daerah tersebut memberikan situasi ada peredaran yang cukup masif. Tidak ada karantina wilayah kabupaten/kota dan provinsi,” tuturnya.

Kebijakan karantina wilayah parsial ini menurutnya sudah diterapkan di sebuah kecamatan di Kota Sukabumi pasca melonjaknya pasien positif hasil rapid test pekan lalu. Selain itu kebijakan Kota Bandung menutup sejumlah ruas jalan juga menurutnya merupakan kebijakan karantina wilayah parsial.

“KWP [karantina wilayah parsial] itu bisa satu rumah, satu gedung, satu rumah sakit. Menutup jalan protokol,” katanya.

Pihaknya juga mengklarifikasi terkait kebijakan Kota Tasikmalaya yang disebutkan akan melakukan karantina wilayah. Menurutnya Kota Tasikmalaya hanya membatasi pergerakan kendaraan umum yang datang dari wilayah-wilayah termasuk Jakarta yang menjadi epicentrum pandemi COVID-19.

“Kota Tasikmalaya tidak merencanakan karantina wilayah skala kota,” paparnya.

Mengingat kemungkinan daerah akan segera menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya mengaku saat ini terus mematangkan rencana pemberian bantuan uang tunai dan sembako senilai Rp500.000 pada warga miskin baru atau keluarga rawan miskin yang terdampak corona. “Sedang dipersiapkan jumlahnya, minggu ini selesai,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper