Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Daerah di Jabar Masuk Level 1, Ini Sektor Usaha yang Boleh 100 Persen Beroperasi

Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Jabar benar sudah masuk PPKM level 1. Sedangkan sisanya masih masuk PPKM level 2.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Pusat menetapkan 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. 

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika menyatakan bahwa kebijakan ini sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26/2022.

"Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Jabar benar sudah masuk PPKM level 1. Sedangkan sisanya masih masuk PPKM level 2," katanya di Bandung, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya penetapan level I berpedoman ditentukan oleh beberapa Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Selain itu ada indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," ungkapnya.

Dewi memastikan sejumlah aturan untuk PPKM level 1 berbeda dengan level 2 dan 3 dimana ada sejumlah kelonggaran di level 1 yaitu diizinkannya work from office (WFO) 100 persen untuk sektor nonesensial, dengan catatan pegawai harus sudah divaksin. 

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Tak hanya pasar, hal itu berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, hingga laundry.

"Berlaku juga untuk pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah," katanya. 

Berikut daftar wilayah kabupaten/kota di Jabar dengan kriteria PPKM level 1 (satu) yaitu: Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut.

Wilayah PPKM level 2 (dua): Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper