Bisnis.com, GARUT - Warga Kabupaten Garut diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyebutkan program tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan dan keringanan untuk warga yang memiliki kewajiban membayar PKB.
"Gunakan kesempatan ini ayo membayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jawa Barat menjadi Jawa Barat yang juara lahir batin," kata Rudy di Kabupaten Garut, Kamis (30/6/2022).
Tindak lanjut dalam program tersebut, Bupati Garut mengeluarkan surat edaran nomor 973/2638/Bapenda tentang Program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.
Program tersebut dimulai pada 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 ini.
Program tersebut meliputi, bebas denda PKB, bebas biaya BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon Pajak kendaraan bermotor, dan diskon BBNKB I.
Rudy mengatakan, untuk pembayaran di Kabupaten Garut bisa dilakukan di Samsat Masuk Wisata (Samawa) Situ Bagendit, samsat keliling, samsang gendong, samsat masuk desa, atau pun samsat induk.
"Melalui program ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel