Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tuntutan Nakes Honorer, Sekda Sumedang: Kita Tidak Bisa Improvisasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman merespons tuntutan dari Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FHKN) Kabupaten Sumedang soal penghapusan tenaga honorer 2023 mendatang.
Aksi protes tenaga kesehatan honorer di Kabupaten Sumedang
Aksi protes tenaga kesehatan honorer di Kabupaten Sumedang

Bisnis.com, SUMEDANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman merespons tuntutan dari Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FHKN) Kabupaten Sumedang soal penghapusan tenaga honorer 2023 mendatang.

Menurut Herman, pihaknya sudah menerima enam poin tuntutan yang disampaikan FHKN pada aksi demo kemarin di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.

"Kita sudah terima dan kita akan sampaikan kepada Kemenpan RB," kata Herman di Sumedang, Rabu (20/7/2022).

Menurut Herman, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Sumedang memahami kondisi para honorer yang terancam dihapus pada 2023 mendatang. Hanya saja, aturan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Terkait penanganan honorer itu standarnya sudah ditentukan dari kemenpan RB, kita akan mengikuti aturan yang sudah digariskan oleh Kementetian Pan RB," jelasnya.

Ia memastikan, pihaknya tengah menyiapkan solusi bagi para honorer yang terancam tidak ngantor mulai tahun depan. Namun tentu saja ditegaskan Herman, solusi tersebut harus sejalan dengan UU ASN.

"Jadi tenang saja pemerintah sudah menyiapkan solusinya yang akuntabel, jadi Sumedang tidak bisa melalukan improvisasi di luar kaidah-kaidah yang digariskan kementerian," imbuhnya.

Jalan keluar yang bisa dilakukan Pemkab Sumedang di antaranya adalah dengan mendorong honorer yang berusia di bawah 34 tahun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan yang berusia lebih dari itu, akan didorong untuk ikut seleksi PPPK.

"Sudah kita maping, kita akan carikan solusi yang [usia] di bawah 34 ke bawah ikut Seleksi CPNS, di atas usia itu kita ikutkan P3K, tapi yang menentukan formasi itu kementerian, dan kita masih menunggu formasi itu," jelasnya.

Terkait, insentif, pihaknya akan berkomunikasi dengan dinas kesehatan. Namun ia memastikan akan terlebih dahulu mengecek dasar hukum pemberian insentif tersebut.

"Sesuai ketentuan, dasarnya apa, karena setiap rupiah harus berdasarkan aturan, yang jelas kita ikuti aturan," tandasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler