Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Tidak Marak, Tren Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Kuningan Tetap Dibatasi

Diskoperdagin Kabupaten Kuningan tetap memberikan imbauan kepada pelaku usaha jual beli pakaian tersebut untuk membatasi kegiatannya.
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik

Bisnis.com, KUNINGAN--Dinas UKM, Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan memastikan aktivitas jual beli pakaian bekas impor di wilayahnya tidak semarak dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.

Kepala Diskoperdagin Kabupaten Kuningan U Kusmana menyebutkan, tren penjualan pakaian bekas impor atau thrifting tidak terlalu populer di Kuningan, sehingga mampu dikendalikan.

Namun demikian, Kusmana melanjutkan, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pelaku usaha jual beli pakaian tersebut untuk membatasi kegiatannya.

“Imbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas,” kata Kusmana di Kabupaten Kuningan, Kamis (30/3/2023).

Kusmana menyebutkan, keberadaan aktivitas jual beli pakaian bekas impor dikhawatirkan menggerus usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang fesyen yang saat ini tengah tumbuh pascapandemi Covid-19.

Selain itu, pemakaian pakaian bekas impor pun memiliki pengaruh buruk terhadap kesehatan. Berdasarkan pengujian, ditemukan banyak bakteri e coli, jamur kapang, dan khamir pada setiap pakaian.

Kusmana menambahkan limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20 sampai 40 persen sehingga berdampak negatif pada lingkungan.

“Seperti yang diungkapkan oleh Presiden RI telah memerhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi turut melarang perdagangan thrifting atau pakaian bekas impor di wilayah Jabar. 

Larangan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan karena thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper