Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Kerap Minta Upeti Proyek

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon.
Ilustrasi/greekreporter.com
Ilustrasi/greekreporter.com

Bisnis.com, CIREBON - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon. Nilai gratifikasi yang diraup mencapai Rp64,2 miliar. 

Puluhan miliar uang tersebut, didapatkan Sunjaya saat menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019. Hal itu berdasarkan informasi detail perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. 

Penerimaan gratifikasi terbesar Sunjaya selama menjabat salah satunya, memaksa setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memberikan komisi atau fee untuk setiap pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. 

Praktiknya tersebut dilakukan mulai 2016 saat mengumpulkan seluruh kepala SKPD untuk rapat di Kantor Bupati Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. 

"Terdakwa (Sunjaya) menyampaikan bahwa untuk semua proyek pengadaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik Penunjukan Langsung ataupun Lelang, Terdakwa meminta kepada para Kepala SKPD untuk menyerahkan uang fee sebesar 5%-10% dari nilai kontrak proyek tersebut kepada Terdakwa," bunyi 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. 

Atas permintaan tersebut, para kepala SKPD mengumpulkan uang komisi proyek sebesar Rp37,22 miliar. Uang itu diserahkan melalui perantara ajudan Bupati Cirebon. 

Secara rinci, puluhan miliar itu berasal dari Dinas Bina Marga Kabupaten Cirebon sebesar Rp10,85 miliar; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Rp12,15 miliar; Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Cirebon Rp3,2 miliar; dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut) Kabupaten Cirebon Rp1,22 miliar. 

Tidak hanya fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima uang dari rekanan atau kontraktor proyek pengerjaan sebesar Rp9,78 miliar. 

Selain fee dari proyek pengerjaan, Sunjaya juga mewajibkan seluruh camat di Kabupaten Cirebon menyerahkan uang sebesar Rp1 juta setiap bulannya. Uang itu disebut Sunjaya adalah "uang SPP."

Gratifikasi tersebut dilakukan Sunjaya selama kurun waktu Juni 2015 hingga 2017. Tercatat, uang yang diterima sebesar Rp1 miliar dan dikumpulkan oleh Bendahara Forum Paguyuban Camat, Abdul Ajid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper