Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Serang: Tidak Tepat Iuran BPJS Kesehatan Naik Kala Pandemi

Wali Kota Serang Syafrudin menilai keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi wabah Covid-19 saat ini kurang tepat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin menilai keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi wabah Covid-19 saat ini kurang tepat.

"Sebetulnya dalam situasi seperti ini, kenaikan BPJS ini belum tepat. Nanti mungkin ke depan, karena memang situasinya seperti ini," kata Syafrudin di Serang, Selasa (19/5/2020).

Syafrudin mengatakan, kondisi ekonomi saat ini terpuruk karena dampak dari pandemi Covid-19. Masyarakat sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Jangankan menambah iuran BPJS, masyarakatnya saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah," kata dia.

Meski demikian, kata Syafrudin, keputusan menaikkan iuran BPJS tersebut ada pada Presiden yang memiliki kewenangan penuh atas kebijakan itu. Akan tetapi, ia menilai untuk pertengahan tahun ini kebijakan yang dibuat
tersebut kurang tepat.

"Jadi menurut saya, kurang tepat kalau dinaikkan di saat seperti ini," ujarnya.

Syafrudin mengungkapkan, jika memang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dilaksanakan, maka pihaknya harus menambah anggaran untuk memenuhi iuran BPJS bagi masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah.

"Kalau dinaikkan berarti kita harus menaikkan anggaran juga dan anggarannya juga tidak ada," kata Syafrudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2020 mengeluarkan kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres baru ini disebutkan, iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 atau 87,5 persen per orang per bulan, mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kemudian iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020.

Selanjutnya iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler