Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Sudah di Kemendagri, Aktivitas Warga Banten Segera Dibatasi

Pemprov Banteng berharap dengan pembatasan kegiatan masyarakat, penularan Covid-19 bisa ditekan.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar (depan) meninjau Stasiun Daru di Tigaraksa dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kesiapan pemberlakuan kenormalan baru di Kabupaten Tangerang pada Jumat (29/5/2020)./Antara/Mulyana
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar (depan) meninjau Stasiun Daru di Tigaraksa dalam rangka pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kesiapan pemberlakuan kenormalan baru di Kabupaten Tangerang pada Jumat (29/5/2020)./Antara/Mulyana

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan Covid-19 milik Provinsi Banten sedang dikaji oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al-Muktabar menanggapi kebijakan pemerintah pusat dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali per 11 hingga 25 Januari 2021. 

“Saat ini posisi aturannya sedang kita review di Kementerian Dalam Negeri. Mudahah-mudahan, dengan ketentuan yang nanti akan kita bisa perketat itu akan bisa berdampak lebih luas untuk membangun kesadaran masyarakat,” kata Muktabar di BNPB pada Kamis (7/1/2021). 

Dalam Perda itu, Muktabar menerangkan, Pemptov Banten bakal menambah aspek sanksi dalam penengakan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Hal itu menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di daerah. 

“Nanti akan secara ketat akan diterapkan dengan penuh sanksi. Itu bagian dari jawaban kalau perkembangan saat ini arahan dari Pak Presiden pengetatan dalam rangka kita menyambut situasi kekinian,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19).

PPKM akan diterapkan di beberapa kabupaten/kota di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1/2021).

Presiden Jokowi menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data bulan Desember.

Penerapan PPKM ini dilakukan di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapam protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler