Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Kecelakaan Jasa Raharja Banten Naik, Mencapai Rp80,45 Miliar

Santunan yang diserahkan selama periode Januari sampai dengan Oktober banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SERANG — Sejak Januari sampai Oktober 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp80,45 miliar, terdapat kenaikan dalam pembayaran santunan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp70,48 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, di Serang, Selasa (1/11/2022), mengatakan seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, rata-rata 1 hari sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Santunan yang diserahkan selama periode Januari sampai dengan Oktober 2022 tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai sebesar Rp50,79 miliar.

Didampingi Kabag Operasional H Kurnia Indrawan, ia menyebutkan selama periode Januari – Oktober tahun 2022 itu total santunan yang telah diserahkan kepada Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp50,79 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp 28,28 miliar, cacat tetap Rp453,25 juta, biaya penguburan Rp64 juta, sewa ambulan Rp81,60 juta dan P3K Rp769 juta.

Saldhy mengatakan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang asuransi sosial.

"Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK di Samsat, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pembayaran tiket," kata Saldhy Putranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler