Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK BUMI & BANGUNAN: Dirjen Pajak Minta Pemda Buat Perda Khusus

BISNIS.COM, SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta Pemerintah Daerah segera membuat perda pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sesuai amanat UU No.28/2009, sementara apresiasi penghargaan diberikan kepada 17 wajib pajak perorangan

BISNIS.COM, SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta Pemerintah Daerah segera membuat perda pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sesuai amanat UU No.28/2009, sementara apresiasi penghargaan diberikan kepada 17 wajib pajak perorangan dan badan.

Dedy Rudaidi, Sekretaris Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan Pemerintah Daerah (pemda) disarangkan agar segera membuat peraturan daerah (perda) itu, sebagai payung hukum dalam rangka kesiapan menerima pengalihan pengelolaan PBB, sesuai amanat UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesiapan pelimpahan pengelolaan dari DJP, lanjutnya, kepada daerah tersebut sangat diharapkan, mengingat 2013 adalah tahun terakhir PBB masih dikelola DJP, sementara 2014 harus sudah dikelola oleh pemeritah daerah.

Saat ini, masih terdapat beberapa daerah yang masih belum siap, karena berbagai faktor terutama payung hukumnya, infrastruktur peralatan teknisnya, serta sumberdaya manusianya.

“Masih banyak daerah yang belum siap, kami harapkan pemerintah daerah memperhatikan hal ini, karena menyangkut penerimaan pajak yang bisa dikelola oleh daerah dan potensi penerimaannnya juga bisa ditingkatkan,” tuturnya selepas acara pemberian penghargaan kepada 17 wajib pajak perorangan dan badan di Semarang, Selasa. (5/3/2013)

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jateng I, Dwi Joko Kristanto mengatakan saat ini wilayahnya masih terdapat enam kabupaten/kota yang belum siap menerima pelimpahan pengelolaan PBB mencakup Kabupatan Brebes, Jepara, Pati, Kedal, Blora dan Salatiga.

“Belum siapnya enam daerah tersebut terutama karena belum memiliki perda yang mengaturnya sebagai payung hukum untuk menjalankan pelimpahan dari kami,” tuturnya.

Padahal, sesuai ketentuan Undang–undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB harus diserahkan kepada pemerintah daerah paling lambat pada 2014.

Menurutnya, dengan PBB dikelola oleh pemda, maka potensi penerimaan PBB akan lebih tinggi, mengingat pemda memiliki jaringan cukup luas dengan perangkat hingga tingkat kelurahan. 

“Pada 2012 lalu, Kanwil DJP Jateng I telah merealisasikan penerimaan PBB mencapai sebesar Rp283,2 miliar, atau lebih tinggi dari target yang ditentukan sekitar Rp230,5 miliar, dan secara keseluruhan pajak yang berhasil dikumpulkan di Jateng I mencapai Rp10,35 trilun,” ujarnya.

Pihaknya juga optimistis mampu merealisasikan penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp13,8 triliun, melalui sejumlah upaya yang masif, seperti melakukan sensus pajak untuk mencari wajib pajak baru, kerjasama dengan wajib pajak akan ditingkatkan, serta peningkatan law enforcement bagi wajib pajak yang membandel.

Sementara Kanwil DJPJateng I memberikan penghargaan kepada 17 besar pembayaran pajak terbesar, sebagai apresiasi untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran pengusaha serta masyarakat dalam kewajibannya membayar pajak.

Sebanyak 17 besar pembayaran pajak terbesar yang memperoleh penghargaan itu, salah satunya PT SidoMuncul. Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Gubernur Jateng, Bibit Waluyo pada Apresiasi Pajak di Gradika Bhakti Praja.

Direktur Utama PT SidoMuncul, Irwan Hidayat mengatakan penghargaan itu diperoleh untuk ketiga kalinya dari sebelumnya diperolehnya pada 2010 dan 2011. Penghargaan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan SidoMuncul mengalami pertumbuhan hingga prestasi itu dapat diraihnya lagi.

Irwan Hidayat menuturkan cukup gembira mendapat penghargaan itu dari semula tidak pernah dibayangkan, meski sudah ketiga kalinya mendapat predikat itu. Pada 2010 perusahaan jamu ini masuk 10 besar pembayaran pajak terbesar, dan naik peringkat masuk lima besar pada 2011 dan pada 2012 masuk kembali pada 10 besar.

Menurutnya, dengan adanya perubahan pendekatan yang dilakukan Kakanwil DJP Jateng I itu akan lebih meningkatkan kesadaran pengusaha maupun masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak.

"Penghargaan itu, bakal semakin mendorong perusahaanya untuk lebih meningkatkan kinerja dari produk yang dihasilkan. Jika produk meningkat dan penjualan naik, tentunya pembayaran pajaknya juga naik. SidoMuncul membayar pajak setiap tahun sekitar Rp500 miliar," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Puput Ady Sukarno & Rachmad Sujianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper