Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penataan IUP Butuh Kerjasama Antar-Pemerintah Daerah

Penataan izin usaha pertambangan (IUP) terkait penyelesaian status non clean and clear (CnC) pada Juni 2015 membutuhkan kerjasama antar pemerintah daerah.nn
Ada juga bupati yang protes karena kewenangannya diambil. /Bisnis.com
Ada juga bupati yang protes karena kewenangannya diambil. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penataan izin usaha pertambangan (IUP) terkait penyelesaian status non clean and clear (CnC) pada Juni 2015 membutuhkan kerjasama antar pemerintah daerah.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menuturkan target tersebut bisa saja molor jika tidak ada koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi.

Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah provinsi.

"Kendala dokumen IUP yg tertahan di kabupatem/kota adalah masalah teknis yg bisa diselesaikan dalam 2-3 hari," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (18/5/2015).

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, banyak gubernur yang menyatakan belum siap mengurus seluruh perizinan pertambangan di provinsinya. Di sisi lain, banyak kabupaten/kota yang belum rela kewenangannya dialihkan ke provinsi.

"Sampai sekarang ternyata ada provinsi yang masih belum siap. Ada juga bupati yang protes karena kewenangannya diambil," tuturnya.

Adapun hingga April 2015, sebanyak 4.369 atau 41,44% dari total izin usaha pertambangan mineral dan batubara masih belum berstatus CnC.

Dari total 10.543 izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat setelah kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) penataan tambang pada masing-masing provinsi penghasil tambang, yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya 6.174 IUP yang sudah dinyatakan CnC.

Kementerian ESDM menyatakan akan memberikan waktu rekonsiliasi status CnC tersebut hingga Juni 2015.

Jika setelah tenggat waktu pada Juni nanti masih ada IUP yang belum CnC, maka Kementerian ESDM akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk kemudian menentukan nasib IUP tersebut. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper