Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBEBASAN PPh 23: Ditjen Pajak Belum Terima Usulan

Usulan untuk membebaskan pengenaan PPh pasal 23 yang sebelumnya sempat diajukan pengusaha retail nampaknya tak akan dipenuhi pemerintah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Usulan untuk membebaskan pengenaan PPh pasal 23 yang sebelumnya sempat diajukan pengusaha retail nampaknya tak akan dipenuhi pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan usulan pembebasan jenis pajak tersebut belum mereka terima. Namun demikian, kalaupun ada pemerintah juga belum tentu meloloskan usulan tersebut.

"Tidak ada yang dibebaskan, saya juga belum menerima usulan. [Kalaupun ada] pembebasan PPh 23 nya dari mana," kata Ken kemarin.

PPh pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari WP saat transaksi. Potongan pajak itu meliputi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghasilan lain yang terkair dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan dan jasa.

Ken mengakui bahwa, saat ini pelaku ritel konvensional agak sedikit terpukul lantaran perubahan budaya belanja masyarakat. Namun demikian, di satu sisi sektor economic digital juga tumbuh cukup signifikan. Pertumbuhan itu juga membantah hipotesis soal tergerusnya daya beli masyarakat.

"Ritelnya tutup ganti online kok, jadi ga ada itu [penurunan daya beli]," ungkapnya

Data Ditjen Pajak hingga triwulan ke III 2017 menunjukkan sektor perdadagangan tumbuh cukup signifikan. Subsektor yang pertumbuhannya cukup moncer yakni penerikaan dari PPh final 1% yang tumbuh sebesar 41%. Pertumbuhan itu menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar.

Parameter juga tampak dari pertumbuhan penerimaan pajak dari jasa kurir yang secara agregat tumbuh sekitar 30% artinya dibandingkan tahun lalu, penerimaan dari jasa kurir tumbuh hampir 130%. Pertumbuhan penerimaan tersebut ditopang PPh final 1% sebanyak 31% dan PPN dalam negeri 23%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper