Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Logistik Boleh Beroperasi Pada Mudik Lebaran 2019, Asal...

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bisa saja memberikan kelonggaran bagi angkutan logistik agar bisa beroperasi normal saat libur Lebaran tahun depan. Sebelumnya, Menhub menerbitkan regulasi pembatasan operasional angkutan logistik melalui Permenhub No. PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.
Tol Cikampek di kawasan Bekasi/Bisnis-Nurul Hidayat
Tol Cikampek di kawasan Bekasi/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bisa saja memberikan kelonggaran bagi angkutan logistik agar bisa beroperasi normal saat libur Lebaran tahun depan.

Sebelumnya, Menhub menerbitkan regulasi pembatasan operasional angkutan logistik melalui Permenhub No. PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Beleid pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.

Namun, Menhub sebelumnya akan sedikit memberikan catatan untuk pembenahan angkutan barang. Untuk itu, Menhub berencana akan menertibkan truk-truk yang over capacity maupun over dimensi.

“Dalam catatan kami angkutan truk ini mungkin hampir 90% itu overloaded atau over kapasitas. Oleh karenanya, kami akan melakukan suatu uji coba di jalan tol terutama di Jakarta-Bekasi, kami sudah koordinasi dengan Kepolisian akan kita lakukan sosialisasi,” katanya, Senin (25/6/2018).

Dengan adanya rencana ini, kata dia, maka harapannya kecepatan truk dapat meningkat, kemacetan lalu lintas berkurang di samping usia jalan akan dapat bertahan lebih lama.

Dia mengatakan jika rencana ini berhasil maka angkutan barang logistik tidak perlu berhenti beroperasi lagi pada masa angkutan Lebaran tahun depan.

Di sisi lain, Menhub mengatakan penyenggaraan mudik tahun ini berjalan lancar, hal tersebut tercermin dengan meningkatnya kecepatan kendaraan di jalan yang meningkat sebesar 9%.

“Kecepatan perjalanan rata-rata arus mudik tahun 2018 sebesar 72 km/jam, meningkat sebesar 9% terhadap kecepatan rata-rata pada Tahun 2017 yaitu sebesar 66 km/jam. Sedangkan kecepatan rata-rata pada arus balik tahun 2018 sebesar 79 km/jam, meningkat sebesar 22% terhadap kecepatan rata-rata pada tahun 2017 sebesar 64 km/jam,” ujar Menhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper