Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Umum BBM Diterbitkan

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat edaran tetang persyaratan teknis permohonan perpanjangan izin usaha niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kedua kiri) meninjau pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU saat kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/10/2018)./ANTARA-Mohamad Hamzah
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Dirut Pertamina Nicke Widyawati (kedua kiri) meninjau pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU saat kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/10/2018)./ANTARA-Mohamad Hamzah

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat edaran tetang persyaratan teknis permohonan perpanjangan izin usaha niaga migas untuk kegiatan usaha niaga umum BBM.

Surat Edaran dengan Nomor: 0013.E/10/DJM.0/2018 tentang Persyaratan Teknis Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Niaga Migas Untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, diterbitkan 17 Oktober 2018.

Dalam SE tersebut, dengan diundangkannya Peraturan  Menteri ESDM  Nomor 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, badan usaha pemegang Izin Usaha  Niaga Migas untuk Kegiatan usaha Niaga Umum BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 KL.

Mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan penyiapan sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas  minimum 1.500 KL, pengaturan bagi badan usaha yang belum memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dengan kapasitas minimum 1.500 KL, diberikan tambahan waktu untuk menyiapkan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM sampai dengan 31 Desember 2019.

Dalam keterangan resmi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, tambahan waktu tersebut diberikan kepada badan usaha yang sedang membangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan dibangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM milik sendiri.

Selanjutnya kepada badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM untuk menyampaikan permohonan perpanjangan izin usaha atau penyesuaian izin usaha beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 60 hari setelah SE tersebut ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper