Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tender Pipa PGAS Solution di Semarang Dicurigai KPPU, Diduga Ada Persekongkolan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai memeriksa dugaan pelanggaran Undang – Undang No.5/1999 terkait pengadaan pekerjaan EPC proyek pembangunan dan pengoperasian ruas transmisi Kalija (Kepodang–Tambak Lorok Semarang).

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai memeriksa dugaan pelanggaran Undang – Undang No.5/1999 terkait pengadaan pekerjaan EPC proyek pembangunan dan pengoperasian ruas transmisi Kalija (Kepodang–Tambak Lorok Semarang).

Dugaan pelanggaran tender tersebut terdaftar dalam nomor 11/KPPU-L/2018 ini, merupakan perkara yang bermula dari laporan masyarakat. Dalam keterangan resmi, Majelis Komisi yang menyidangkan perkara ini adalah Kodrat Wibowo sebagai Ketua Majelis dan Ukay Karyadi serta Afif Hasbullah sebagai anggota majelis komisi.

Terlapor dalam perkara in adalah PT PGAS Solution sebagai penyelenggara tender dan Konsorsium TL Offshore Sdn Bhd–PT Encona Inti Industri sebagai pemenang tender.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja SamaTaufik Ariyanto mengatakan objek perkara dalam dugaan pelanggaran UU No.5/1999 ini adalah Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang-Tambak Lorok Semarang) sepanjang 207 km dari lapangan gas Kepodang yang dikelola oleh PC Muriah Ltd.

Ruas transmisi tersebut mengalir ke fasilitas Onshore Receiving Facilities (ORF) PT PLN (Persero) yang dikelola oleh PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang di Tambak Lorok, Semarang. Adapun nila tender pengadaan tersebut senilai US$97,5 juta.

Investigator KPPU dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) menyatakan PT PGAS Solution (Penyelenggara Tender) dan Konsorsium TL Offshore Sdn. Bhd. – PT Encona Inti Industri (Pemenang Tender) melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya dalam keterangan resminya, Kamis (13/12/2018).

KPPU telah memiliki bukti dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I (Kepodang-Tambak Lorok Semarang).

Dalam perkara ini, PT PGAS Solution menjadi Terlapor I, TL Offshore Sdn. Bhd. (Terlapor II), dan PT Encona Inti Industri (Terlapor III).

Menurut KPPU, dugaan persekongkolan yang terjadi adalah persekongkolan vertikal yang merupakan kerja sama antara Terlapor I dan Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III untuk mengatur dan/atau menentukan Konsorsium Terlapor II sebagai pemenang tender.

Dalam hal tersebut, Terlapor I dianggap memfasilitasi, mengatur dan memberikan kesempatan eksklusif kepada Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Setelah membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap para terlapor, Taufik menambahkan selanjutnya agenda sidang perkara Nomor 11/KPPU-L2018 selanjutnya adalah tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) para Terlapor pada 19 Desember 2018. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper