Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi, JK & Bos SKK Migas Dwi Soetjipto Bahas RUU Migas di Istana

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menghadiri rapat terbatas membahas RUU Migas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019) bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (ketiga kanan) didampingi jajaran pejabat SKK Migas menyampaikan keterangan pers capaian kinerja hulu migas 2018 dan target 2019 di Jakarta, Rabu (16/1/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (ketiga kanan) didampingi jajaran pejabat SKK Migas menyampaikan keterangan pers capaian kinerja hulu migas 2018 dan target 2019 di Jakarta, Rabu (16/1/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyatakan Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dwi seusai menghadiri rapat terbatas membahas RUU Migas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019) bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

Dwi belum bersedia mengungkapkan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. "Ya kan semuanya perlu pembahasan untuk itu, karena ini menyangkut masyarakat banyak," kata Dwi, Kepala SKK Migas yang baru dilantik pada Desember 2018.

Seperti diketahui, RUU Migas merupakan RUU inisiatif DPR. RUU Migas baru disahkan sebagai Rancangan Undang Undang usulan DPR pada Desember 2018.

Padahal UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah masuk dalam program legislasi nasional sejak pasal-pasal di dalamnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2012. Setelah itu, RUU Migas menjadi aturan yang menjadi prioritas Badan Legislatif, tetapi pembahasan regulasi tidak kunjung selesai.

Sejumlah poin pernah diusulkan oleh Komisi VII DPR dalam RUU Migas ini antara lain supaya PT Pertamina (Persero) menjadi badan usaha khusus dan tidak di bawah naungan Kementerian BUMN. Selain itu, ada usulan supaya pemerintah menghapus keberadaan Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas yang sekarang dibahas di DPR menjadi momentum reformasi tata kelola industri minyak dan gas di Indonesia.

"Saya ingin tekankan agar melalui pembentukan undang-undang ini kita jadikan momentum untuk reformasi tata kelola minyak dan gas, sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana, dan bisa berkelanjutan dan bisa memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional kita," kata Kepala Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper