Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarnya Batasan Rumah Bebas PPN Dinilai Terlambat

Keterlambatan itu dinilai bahaya oleh Endang, mengingat pemerintah memiliki target tinggi untuk Program Sejuta Rumah tahun ini, sedangkan anggaran untuk rumah subsidi turun.
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan baru meluncurkan PMK No.81 Tahun 2019 tentang relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah umum asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya. Namun, peluncurannya dianggap terlambat.

Ketua umum Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja menyatakan bahwa keluarnya PMK No. 81 terlambat, ditambah dengan anggaran rumah subsidi yang sudah mau habis.

“Kalau ini terbit lebih awal pengembang mungkin bisa melakukan stok lebih banyak unit untuk ketahanan. Ini sudah terlambat jadi pas keluar harusnya pengembang jadi kenceng produksi, ini menjadi terhambat, dibayangi oleh minimnya anggaran,” katanya kepada Bisnis, Senin (27/5/2019).

Keterlambatan itu dinilai bahaya oleh Endang, mengingat pemerintah memiliki target tinggi untuk Program Sejuta Rumah tahun ini, sedangkan anggaran untuk rumah subsidi turun. Endang memaparkan, tahun ini anggaran untuk subsidi bantuan uang muka (SBUM) hanya 237.000 unit, jumlah itu berpotensi kurang dari yang dibutuhkan.

Adapun, anggaran subsidi selisih bunga kredit perumahan (SSB) turun jauh lebih parah dari 237.000 tahun lalu menjadi hanya 100.000 dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi hanya 68.000.

Endang menyebut, bersama Adang Sutara, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa dalam waktu dekat ingin mencoba menambah anggaran.

“Harapannya ini benar direalisasikan karena PMK baru itu akan dilaksanakan segera, kalau tidak ditambah nanti semangat pengembang dengan adanya PMK ini bisa pupus dan momentumnya hilang,” katanya.

Junaidi menjelaskan, jika PMK keluar tapi kuota sedikit, akan jadi percuma, belum lagi sampai sekarang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk batasan harga juga belum resmi keluar.

“Jadi harus seiring. Jadi kalau PMK keluar tapi Permen PUPR nggak keluar dan kuota nggak ditambah, saya yakin kurang maksimal PMK-nya,” imbuh Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper