Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Rumah Bebas PPN Belum Sesuai Harapan REI

Awalnya REI minta ada tiga daerah khusus, di Yogyakarta, Bali, dan Papua yang daerah pegunungan. Tapi ternyata dijadikan satu sesuai usulan yang lama.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan baru meluncurkan PMK No.81 Tahun 2019 tentang relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah umum asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya. Namun, ketentuan itu dinilai REI belum sesuai harapan.

Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa PMK yang baru bisa berkontribusi untuk mengurangi defisit rumah atau backlog, tapi yang jadi masalah adalah terbatasnya dana subsidi, sehingga PMK baru keluar, dananya sudah habis.

“Jadi harus ada solusi lain. Ajaklah asosiasi untuk diskusi dana subsidi ini supaya masyarakat ini backlog ini bisa dikurangi. Dananya kalau ditambah minimal sama dengan tahun ini, didobel, 168.000 unit itu didobel. Karena kan baru mau bulan Juni ini kan sudah habis,” ungkapnya Senin (27/5/2019).

Harapannya dari PMK yang baru, bisa terlaksana sesuai dengan tujuannya PMK itu dikeluarkan dan kuotanya bisa segera ditambahkan.

Totok juga menyebutkan bahwa PMK kali ini belum sesuai harapan REI yang ingin perincian zonasinya lebih terperinci.

“Awalnya kan kita minta ada tiga daerah khusus, di Yogyakarta, Bali, dan Papua yang daerah pegunungan. Tapi ternyata dijadikan satu sesuai usulan yang lama, ya sudah. Tapi nilainya sih sama dengan kesepakatan REI dengan PUPR, tapi ya belum sesuai sih.”

“Sekarang memang ada tol laut, tapi ada daerah yang bukan di laut, tapi di pegunungan yang pengiriman materialnya tetap pakai pesawat, jadi biayanya tetap lebih mahal, harusnya itu dikhususkan,” paparnya.

REI juga mengharapkan selain pelonggaran PPN, bisa ada bantuan tambahan berupa asuransi bencana dari pemerintah. Totok mengusulkan untuk rumah diasuransikan terhadap bencana. KPR-nya diasuransikan oleh pemerintah, sedangkan terhadap end user-nya REI yang mengasuransikan supaya orang tetap punya rumah.

“Yang terhadap KPR tetap yang menanggung pemerintah lewat Jamkrindo. End user-nya yang menanggung kita dari pengembang. Jadi tidak perlu menunggu seperti yang sekarang di NTB dan di Palu, karena tidak disebut bencana nasional ini jadi berhenti semua.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper