Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda : Angkot di DKI Jakarta Tak Penuhi Standar Pelayanan Minimum

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mangatakan sampai 2019 ini belum ada mikrolet atau angkutan kota di DKI Jakarta yang benar-benar memenuhi standar pelayanan minimal.
Ilustrasi - Sejumlah angkot menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/5). Pascatragedi bom bunuh diri pada Rabu (24/5), terminal Kampung Melayu mulai beroperasi kembali./Antara-Wahyu Putro A
Ilustrasi - Sejumlah angkot menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/5). Pascatragedi bom bunuh diri pada Rabu (24/5), terminal Kampung Melayu mulai beroperasi kembali./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mangatakan sampai 2019 ini belum ada mikrolet atau angkutan kota di DKI Jakarta yang benar-benar memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 29/2015.

"Sementara itu, standar pelayanan minimal ini berperan penting untuk menarik masyarakat beralih ke transportasi publik, masyarakat itu pindah kalau transportasinya nyaman dan efektif," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Selasa (18/6/2019).

Ada beberapa standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi transportasi publik, seperti soal perizinan, serta kelaikan kendaraan.

Bagi pengemudinya diwajibkan menggunakan identitas pengenal dan seragam saat beroperasi. Sementara itu, mikrolet wajib dilengkapi penyejuk ruangan atau air conditioner (AC).

"Kalau belum memenuhi SPM dan benar-benar terintegrasi dengan transportasi publik lainnya, harapan masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi sangat kecil," katanya.

Saat ini terdapat sekitar 12.000 mikrolet yang aktif beroperasi di Jakarta, dan baru 800 unit yang sudah terintegrasi dengan transportasi publik lainya seperti KRL dan Transjakarta.

"Dari 800 mikrolet itu, paling baru satu atau dua yang sudah pakai AC, seharusnya di tahun ini semua yang telah terintegrasi sudah bisa memenuhi SPM," ujarnya.

Untuk memacu supaya aturan pelayanan minimal itu benar-benar segera diterapkan, Pemerintah DKI Jakarta sebaiknya, menurut dia, membuat peraturan daerah turunan dari Permenhub No. 29/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper