Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Truk ODOL Hulu ke Hilir, Pemerintah Siapkan 4 Strategi Ini

Kementerian Perhubungan menyiapkan 4 strategi guna menuntaskan permasalahan truk kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL)
Ilustrasi - Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019
Ilustrasi - Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyiapkan 4 strategi guna menuntaskan permasalahan truk kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL), salah satunya dengan memberi insentif bagi pemilik truk.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi berharap dapat memperbaiki sekaligus menangani permasalahan ODOL dari hulu hingga ke hilir.

Secara umum ada 4 tahap strategi yang diajukan Kemenhub dalam mengentaskan ODOL ini, yakni edukasi dengan cara preventif (misalnya melalui sosialisasi/ komitmen); penegakan hukum; membangun terminal barang yang terintegrasi; dan insentif untuk angkutan barang.

“Hasil komitmen dari sistem edukasi yaitu melakukan normalisasi kendaraan ODOL dengan batas waktu 1 tahun untuk angkutan tangki dan 6 bulan untuk kendaraan umum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (30/6/2019).

Pada rencana penegakan hukum juga akan diciptakan Komitmen “Zero Odol” yaitu penegasan aturan IMO atas ODOL pada truk kontainer; pembentukan satgas (task force) normalisasi; penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan; dan tilang dan penurunan barang serta penundaan perjalanan.

Adapun, mengenai tahapan insentif untuk angkutan barang ini ada 3 jenis yaitu subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan kemudahan dalam berusaha.

“Perlu ada kemauan kita semua untuk melakukan hal ini, termasuk kemampuan dan komitmen kita untuk menanganinya. Ini akan saya tindaklanjuti sampai ada draf sebelum saya sahkan sebagai pedoman kami untuk melakukan penertiban ODOL,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper