Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Biodiesel RI Dihajar Tarif Impor oleh UE, Harga FAME 0 di Eropa Melejit

Komisi Eropa telah mengirimkan surat pemberitahuan/notifikasi kepada para pelaku pasar di Benua Biru atas rencana penerapan bea masuk antisubsidi terhadap produk biodiesel asal Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Eropa telah mengirimkan surat pemberitahuan/notifikasi kepada para pelaku pasar di Benua Biru atas rencana penerapan bea masuk antisubsidi terhadap produk biodiesel asal Indonesia.

Surat tertanggal Selasa (23/7/2019), sebagaimana diterima S&P Global Platts pada Rabu (24/7/2019), itu menggarisbawahi bahwa keputusan mengganjar biodiesel Indonesia dengan bea masuk antisubsidi itu sesuai dengan Regulasi UE 2016/1037.

Beleid tersebut mengatur soal kebijakan proteksi pasar oleh otoritas Uni Eropa (UE) terhadap serbuan produk impor bersubsidi dari negara selain anggota blok bermata uang tunggal itu.

Di dalam surat notifikasi tersebut, Komisi Eropa juga memaparkan rencana pengenaan tarif impor untuk perusahaan-perusaah Indonesia yang selama ini memasok biodiesel ke Benua Biru.

Perinciannya antara lain; impor biodiesel dari Musim Mas dikenai bea masuk 16,3%, dari Permata Group 18%, dan Wilmar Group 15,7%. Sementara itu, impor biodiesel dari perusahaan lain asal Indonesia dikenai tarif impor sebesar 18%.

Surat pemberitahuan tersebut sempat memantik lonjakan drastis pada harga  fatty acid methyl ester (FAME 0) di Eropa pada Selasa (23/7/2019). Komoditas tersebut merupakan produk biodiesel utama yang diekspor Indonesia ke Uni Eropa.

Berdasarkan data S&P Global Platts, harga FAME 0 mencapai US$240/metrik ton pada Selasa, saat diterbitkannya surat Komisi Eropa itu. Angka tersebut melonjak US$35 dari hari sebelumnya.

Akan tetapi, pada Rabu (24/7/2019), harga FAME 0 perlahan-lahan kembali turun ke level US$224,5/metrik ton.

Kebijakan bea masuk antisubsidi terhadap produk biodiesel asal Indonesia akan diberlakukan secara provisional (sementara) per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Uni Eropa (UE) menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir.

Kebijakan UE ini telak menjadi pukulan berganda bagi pihak Indonesia, yang sejak Maret terus dihajar isu diskriminasi akses produk berbasis CPO di Benua Biru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper