Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya, Anies Pertimbangkan Taksi Daring Bebas Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor atau ganjil genap.
Gubernur DKI Jakarta memberikan keterangan terkait dengan rencana pengembangan Ibu Kota Jakarta di Kantor Wakil Presiden, Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando
Gubernur DKI Jakarta memberikan keterangan terkait dengan rencana pengembangan Ibu Kota Jakarta di Kantor Wakil Presiden, Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor atau ganjil genap.

Selama ini, taksi daring memakai pelat nomor hitam, yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning. 

Dia menyebut bahwa wacana itu sudah dibicarakan dengan pihak penyedia jasa transportasi daring dan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada pekan lalu.

"Hari Jumat kemarin saya sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas. Dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaannya bagaimana," katanya, di IRTI Monas, Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (12/8/2019).

Rencananya, tanda itu akan dibuat pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tanda bagi taksi daring yang akan dibebaskan dalam kebijakan ganjil genap mengingat saat ini pelat nomor taksi daring masih berwarna hitam, sama seperti mobil pribadi pada umumnya.

"Supaya kendaraan-kendaraan yang bekerja sebagai angkutan, nanti memiliki tanda. Saat kemarin salah satu dikecualikan adalah mobil dengan pelat nomor berwarna kuning," ujar dia.

Dengan tanda khusus ini, Anies berharap proses identifikasi di lapangan bagi aparat penegak hukum jauh lebih mudah. Kemudian para sopir taksi daring-pun bisa membawa penumpang dengan melewati kawasan ganjil genap.

"Sekarang sedang disiapkan ada tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ujar Anies.

Dia juga mengaku kini telah menampung aspirasi masyarakat lainnya terkait ganjil genap. Salah satunya tentang kebijakan kendaraan pribadi yang membawa orang sakit ke rumah sakit yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Seluruh aspirasi masyarakat itu akan ditampung selama masa uji coba dan sosialiasi ganjil genap selama 7 Agustus hingga 8 September. Setelah itu dia akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pembatasan itu.

"Pergubnya pun belum dikeluarkan. Karena memang sedang masa uji coba, jadi terima kasih, feedback dari masyarakat membantu kami untuk bisa membuat implementasinya," tutur Anies.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Sumadi memastikan perluasan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta tidak akan diberlakukan kepada ojek online, seperti Go Jek Indonesia dan Grab Indonesia.

Ia mengungkapkan instansinya akan mengevaluasi uji coba perluasan kebijakan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor yang melintas di jalan utama ibu kota. Hal itu dilakukan usai Kemenhub berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper