Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya, Pesawat Tanpa Awak Garuda Masuk Proses Sertifikasi Kemenhub

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan bahwa sertifikasi pesawat tanpa awak Garuda dilakukan guna menunjang rencana uji coba yang akan dilakukan oleh emiten berkode GIAA tersebut.
Pesawat UAV (unnamed aerial vehicle) berjenis BZK-00 yang dibeli oleh Garuda./Bisnis-Istimewa
Pesawat UAV (unnamed aerial vehicle) berjenis BZK-00 yang dibeli oleh Garuda./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sedang memproses sertifikasi pesawat tanpa awak atau unmanned aircraft vehicle yang akan digunakan PT Garuda Indonesia Tbk. untuk mengembangkan bisnis kargo udara.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan bahwa sertifikasi tersebut dilakukan guna menunjang rencana uji coba yang akan dilakukan oleh emiten berkode GIAA tersebut. Namun, dia menyatakan jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

"Masih proses sertifikasi pesawatnya," kata Polana kepada Bisnis.com, Senin (19/8/2019).

Dia menambahkan proses sertifikasi diharapkan bisa rampung pada akhir bulan ini atau awal September. Hal tersebut akan bergantung pada sikap kooperatif dari pihak pabrikan, yakni Beihang UAS Technology Co. Ltd.

Kemenhub sedang dalam merumuskan regulasi mengenai operasional pesawat nirawak di Indonesia. Pihak regulator mengusulkan adanya kategorisasi dalam rumusan beleid tersebut.

Kategorisasi dibutuhkan karena saat ini terdapat banyak jenis pesawat tanpa awak. Pertimbangan kategori yang bisa dimasukkan dalam regulasi mencakup klasifikasi pilot atau operator, spesifikasi dan registrasi pesawat tanpa awak, hingga daerah operasi.

Nantinya, lingkup pengaturan regulasi yang diinisiasi Kementerian akan mengacu pada standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan hanya sebatas untuk kepentingan sipil, bukan termasuk militer.

Saat ini, penggunaan pesawat tanpa awak harus mendapatkan perhatian karena sudah dilakukan multi sektor dengan rentang harga yang sangat bervariasi. Pesawat tanpa awak juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.

Beberapa poin yang menjadi acuan kategorisasi regulasi antara lain sertifikasi pilot, registrasi dan sertifikasi pesawat, ketentuan pengoperasian dan pengawasan, serta pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian pesawat.

Selain itu, perizinan pemanfaatan pesawat tanpa awak untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian pesawat tanpa awak di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan pesawat tanpa awak, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian pesawat tanpa awak.

Sebelumnya, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal mengatakan rencana uji coba proyek pesawat tanpa awak yang bekerja sama dengan Beihang dilakukan pada September hingga Desember 2019. Rencananya terdapat dua unit BZK-005 yang akan diujicobakan.

Pada Juli 2019, Garuda sudah mengajukan permohonan izin uji coba dan diharapkan pada Agustus 2019 sudah menyelesaikan aspek legal dan administrasi. Pada Oktober pesawat sudah datang untuk diuji coba pada November hingga Desember.

Iqbal menuturkan terdapat delapan rute yang menjadi uji coba yakni Ambon-Dobo, Ambon-Saumlaki, Ambon-Langgur, Biak Jayapura, Biak-Sorong, Biak-Wamena, Biak-Timika, dan Biak-Manokwari. Daerah tersebut merupakan penghasil ikan.

Garuda memiliki misi menghubungkan Nusantara dalam waktu 24 jam dan terdapat 30 titik yang memiliki potensi dihubungkan dengan pesawat tanpa awak. Rencananya ada 100 unit pesawat tanpa awak yang dioperasikan oleh maskapai.

Dia menyebut terdapat dua jenis keuntungan yang didapat saat mengoperasikan UAS dibandingkan dengan pesawat konvensional. Pertama, keuntungan ekonomi mencakup hemat biaya operasi dan pembelian, utilisasi mampu digenjot sampai 24 jam/7 hari, dan hemat biaya operasional sampai 30%.

Kedua, keuntungan dari sisi teknis karena UAS hanya membutuhkan landasan pacu (runway) yang pendek untuk lepas landas maupun mendarat, yakni hanya sekitar 600--1.000 meter. Risiko keselamatan juga bisa meningkat karena dioperasikan tanpa penerbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper