Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarangan Ekspor Bijih Nikel Bakal Meningkatkan Investasi Smelter

Kobalt yang merupakan produk turunan dari nikel akan menjadi bahan baku utama produksi litium, dan dari 70 persen keberadaannya di dunia berada di Indonesia.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai pelarangan ekspor nijih nikel low grade perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah penjualan luar negeri produk turunan mineral tersebut.

Terlebih, sejumlah investor dari luar negeri menyatakan ketertarikan melakukan investasi smelter di Indonesia. 

Luhut memaparkan bahwa Indonesia masih mengekspor bijih nikel dengan kadar 1,7 persen, nilai ekspor yang diperoleh hanya sekitar US$600 juta hingga US$700 juta.

Sejak melakukan penghiliran nikel untuk meningkatkan nilai tambah, ekspor produk turunan bijih nikel berupa stainless steel pada 2018 mencapai US$5,8 miliar. Tahun ini ditarget ekspor stainless steel akan senilai US$7,2 miliar dan tahun depan semakin meningkat menjadi US$12 miliar.

“Dan angka ini akan terus bertambah sejalan dengan investasi,” katanya, Rabu (22/8/2019) malam di Bali.

Menurutnya, baru-baru ini sejumlah investor menyatakan ketertarikan untuk membangun pabrik smelter nikel di Indonesia. Salah satunya dari India dengan nilai investasi mencapai US$1 miliar.

Investasi tersebut mensyaratakan Indoensia untuk melakukan pelarangan ekspor nikel agar kebutuhan bahan produksi dpaat dipenuhi. “Tidak ada, tidak ada urusun lobi, urusannya logika saja,” katanya.

Larangan ekspor bijih nikel pun tinggal menunggu waktu saja. Pasalnya, Luhut telah menyetorkan seluruh perhitungan terkait dengan pelarangan ekspor bijih nikel tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Dia menilai presiden sudah cukup paham dengan kepentingan Indonesia untuk segera melarang ekspor bijih nikel. Apalagi, dengan pelarangan ekspor tersebut, Indonesia ingin menjadi produsen litium terbesar di dunia.

Kobalt yang merupakan produk turunan dari nikel akan menjadi bahan baku utama produksi litium, dan dari 70 persen keberadaannya di dunia berada di Indonesia.

“Presiden sangat paham, ditutup [ekspor] tinggal menunggu waktu tergantung presiden, dengan ditutup [ekspor] kita lihat investasi [smelter] sampai 2023 US18 miliar sampai US$20 miliar, dan ekspor kita by the time sampai US$30 miliar, kan itu luar biasa,” katanya.

Adapun data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) produksi bijih nikel Indonesia mencapai 17 juta bijih selama 2018. Umur cadangan berdasarkan produksi bijih yakni mencapai 154 tahun.

Terpisah, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memerinci saat ini Indonesia memiliki 1.278 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel. Indonesia menempati urutan keenam negara penghasil nikel terbesar di dunia dengan memasok 23% kebutuhan dunia. Indonesia juga menjadi penhasil nikel kadar terbaik di dunia.

Dari 1.278 IUP tersebut, cadangan nikel di Indonesia mencapai 35 miliar ton bijih nikel yang lokasinya tersebar di 7 provinsi yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, dan Sulawesi Selatan.

Keluhan Pengusaha

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengakui adanya rumor pemerintah akan mencabut regulasi mengenai ekspor bijih nikel yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

APNI menilai apabila pemerintah mencabut ekspor bijih nikel, penambang nikel akan dihadapkan dengan praktik jual beli yang tidak menguntungkan di pasar domestik. Praktik yang tidak menguntungkan tersebut berupa harga jual yang rendah, kadar nikel yang dijual harus tinggi yakni di atas 1,8 persen, dan permainan kadar oleh surveyor tidak terdaftar.

“Kalau berhenti di tengah jalan di 2019, pengusaha lokal mati semua,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang juga pemilik IUP-OPK Maria Chandra Pical menilai pemerintah lebih condong pada investor ketimbang pengusaha nasional. Menurutnya, regulasi yang tumpang tindih mengenai penyetoran royalti telah membuat ketidakadilan pada pengusaha dalam negeri.

“Saya kena ketimpangan itu, ketimpangan itu ketidak adilan, itu saya suarakan dua tahun lebih,” katanya.

Anggota APNI Antonius Setyadi juga menyangkan akan adanya penambahan satu smelter nikel dari investor asing. Setidaknya, berdasarkan perhitungannya, investor tersebut akan membangun smelter di Indonesia dengan kapasitas besar dan nilai investasi mencapai Rp150 triliun.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan pengusaha dalam negeri, yang tengah dibayangi kerugian dari pemberhentian ekspor berupa penghentian pembangunan smelter dengan total nilai investasi Rp50 triliun.

“Mereka [investor] mau bangun dikasi semua, perusahaan nasional, kita merah putih berjuang untuk bangsa dan negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper