Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IBU KOTA NEGARA : Cegah Spekulan Lahan, Ini Saran Asosiasi Pengembang

Kehadiran spekulan berbahaya bagi pengembangan baik oleh pemerintah maupun pengembang.
Peta Kalimantan Timur/Repro-Google Maps
Peta Kalimantan Timur/Repro-Google Maps

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia baru saja mengumumkan akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, tepatnya Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Meskipun dipastikan seluruh lahan akan dikelola pemerintah, risiko kehadiran spekulan tetap ada.

Ketika menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan bahwa kemungkinan adanya spekulan tanah tetap ada, tetapi bisa diminimalkan.

Kehadiran spekulan berbahaya bagi pengembangan baik oleh pemerintah maupun pengembang karena pihak spekulan akan membeli lahan dari warga sekitar dan menjualnya dengan harga yang amat tinggi.

Hal ini bisa menghambat pengembang yang membangun hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk mengunci lahan agar tak disentuh spekulan, Eman menyebutkan bahwa pemerintah harus membuat perjanjian soal tanah (land agreement) untuk menentukan sistem kepemilikannya seperti apa dan juga dibuat perjanjian pengembangan (development agreement) untuk menentukan kapan properti akan dibangun, dan apa jenisnya.

“Yang jelas itu harus diatur, enggak perlu buat badan baru, kalau ada lembaga yang bisa digunakan ya, pemerintah yang ngatur deh, kami swasta kan butuh kepastian aja,” katanya, Senin (26/8/2019).

Selain itu, upaya lainnya yang bisa dilakukan adalah terlebih dahulu membangun infrastruktur dengan matang yang menghubungkan ibu kota baru dengan kota besar di sekitarnya, seperti Balikpapan dan Samarinda.

“Jadi, misalnya bangun dulu highway gitu dari Balikpapan atau Samarinda langsung ke pusat IKN [ibu kota negara]-nya, Jadi, kalau spekulan mau jual beli tanah di sekitarnya, dia udah keburu enggak punya akses, nanti kan susah dijual, akhirnya kesusahan sendiri juga mereka,” kata Eman.

Eman menambahkan bahwa jika akses atau infrastruktur dibangun 20 tahun—30 tahun lagi ke perluasan ibu kota, spekulan akan berpikir berkali-kali untuk membeli.

Adapun, jika pengembang swasta ingin membangun di dalam ibu kota negara, bisa terlebih dahulu meminta izin ke pemerintah dan pemerintah yang mengatur di mana lahan yang bisa dikembangkan serta diberikan aksesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper