Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Kontainer Barang Tidak Sesuai Izin Impor Dimusnahkan di Surabaya

Kementerian Perdagangan memusnahkan sejumlah barang dengan volume sebesar 9 kontainer dengan nilai Rp8 miliar lantaran terbukti melakukan pelanggaran ketentuan impor.
Pemusnahan barang impor tak sesuai ketentuan di Surabaya, Selasa (10/9/2019)./Kemendag
Pemusnahan barang impor tak sesuai ketentuan di Surabaya, Selasa (10/9/2019)./Kemendag

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan memusnahkan sejumlah barang dengan volume sebesar 9 kontainer dengan nilai Rp8 miliar lantaran terbukti melakukan pelanggaran ketentuan impor.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan di Surabaya pada Selasa (10/9/2019). Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari—Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas yang berasal dari empat importir.

Menurut Veri, pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor, misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

”Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (10/9/2019).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN juga melakukan kegiatan serupa di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (9/9/2019). Dalam kegiatan tersebut, barang temuan yang dimusnahkan a.l. mainan anak, biji plastik, dan sepeda roda dua dari empat importir.

Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” jelasnya.

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Menurutya, kegiatan pemusnahan direncanakan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya.

Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran nama pelaku usaha bisa diblokir dan/atau dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper