Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Komposisi Anggota BPK, Ini Kata Menkeu

Pemerintah yakin lima anggota BPK yang dilantik Mahkamah Agung (MA) hari ini mampu meningkatkan kualitas dan tata kelola keuangan negara meski empat diantaranya berlatar belakang politisi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah yakin lima anggota BPK yang dilantik Mahkamah Agung (MA) hari ini mampu meningkatkan kualitas dan tata kelola keuangan negara meski empat diantaranya berlatar belakang politisi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa komposisi politisi di dalam lembaga auditor negara itu bukan sesuatu yang baru. Selama ini koordinasi antara eksekutif dengan BPK juga masih cukup baik.

"Dari temuan-temuan dan rekomendasinya selalu merujuk ke tata kelola dan keuangan negara," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Sri Mulyani berharap para pimpinan BPK yang baru secara terus menerus melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki pengelolaan keuangan negara. Apalagi dalam pelantikan yang dilangsungkan siang tadi, para anggota BPK telah disumpah oleh MA.

Dengan sumpah tersebut, menurut Sri Mulyani menurutnya para anggota yang dilantik akan memegang komitmennya, sehingga potensi conflict of interest bisa lebih diminimalisir.

"Selama ini komposisinya (banyak politisi), di periode sebelumnya juga sama," imbuhnya.

Sebelumnya, lima anggota terpilih Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) periode jabatan 2019-2024 mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini (17/10) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lima Anggota BPK tersebut adalah Achsanul Qosasi, Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang.

Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya.

Kelima Anggota BPK tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 26 September 2019 melalui Keputusan DPR RI No. 26/DPR RI/I/2019-2020 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Anggota BPK RI periode 2019-2024. Sebelum ditetapkan, pada 25 September 2019, Komisi XI DPR melakukan pemilihan melalui voting terhadap 55 calon Anggota BPK dan kemudian memilih lima Anggota BPK.

Pengukuhan lima Anggota ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 101/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Kelima Anggota BPK terpilih tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Moermahadi Soerja
Djanegara (Ketua merangkap Anggota BPK), serta Anggota BPK Achsanul Qosasi, Rizal Djalil, Harry Azhar Azis, dan Anggota BPK yang meninggal dunia pada 7 Januari 2019 yaitu Eddy Mulyadi Soepardi.

Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis terpilih kembali dan memasuki periode jabatan ke-2 sebagai Anggota BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper