Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Purnatugas, Menteri Susi Minta Perpres 44/2016 Tak Direvisi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tidak direvisi pascamasa tugasnya pada periode 2014-2019 habis. 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). /Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tidak direvisi pascamasa tugasnya pada periode 2014-2019 habis. 

Dia menyebut perpres tersebut merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menutup sektor perikanan tangkap dari tangan orang asing atau pemodal asing agar bisa beroperasi menangkap ikan di Indonesia.

"Sebuah perpres yang harus seterusnya dijaga tidak boleh direvisi. Di situ laut masa depan bangsa, milik kita saja," ujarnya pada acara peluncuran buku Transformasi Kelautan dan Perikanan 2014-2019, di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (18/10/2019).

Susi menjelaskan sejak menjadi menteri, dia baru tahu pemerintah Indonesia sempat memberi izin konsesi kepada kapal ikan asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. "Hal ini yang menyebabkan pencurian ikan makin masif karena sebelumnya sudah terjadi tahun 2001," tuturnya.

Dengan izin tersebut, konsesi bisa membeli satu kapal. Namun, kenyataannya mereka membeli lebih dari satu hingga akhirnya kapal milik asing di Indonesia sampai puluhan ribu. 

Menurutnya, hal ini yang menyebabkan ikan Indonesia habis. "Mereka mengeruk hasil laut kita dan membawanya langsung dari tengah laut. Jumlah rumah tangga nelayan turun dari tahun 2003 ke tahun 2013 hampir separuhnya, stok ikan kita turun, ekspor kita pun tidak naik, naiknya hanya karena dibantu budi daya yang makin membaik," bebernya.

Susi lantas membuat terobosan untuk memberantas illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing dengan membentuk Satgas 115. Dukungan datang dari Presiden Joko Widodo yang langsung memerintahkan menteri keuangan untuk segera menandatangani dan mengundangkan moratorium selama 6 bulan agar KKP bisa periksa semua kapal ikan eks asing. 

Waktunya pun diperpanjang 6 bulan dan ditemui fakta bukan hanya kejahatan perikanan. Namun, ada pula perbudakan, perdagangan binatang atau satwa langka, penyelundupan narkoba, penyelundupan pupuk, penyelundupan senjata untuk separatis. 

"Kompleks persoalan yang ada di illegal unreported dan unregulated fishing. Dengan dukungan penuh, satgas dibentuk. Kita selesaikan satu per satu,", tegasnya. 

Susi mengakui untuk menjaga kedaulatan di bidang perikanan penuh dengan godaan. Dia menyebut tak sedikit yang terpengaruh godaan pelaku IUU fishing itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper