Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Pungli Membayangi Pengusaha Asing di Sektor TPT

Pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo meneken sebuah beleid guna memberantas aksi pungutan liar (pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo meneken sebuah beleid guna memberantas aksi pungutan liar (pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Kala itu, sang kepala negara begitu gerah dengan aksi pungli yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha. Melalui aturan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Wiranto ditunjuk sebagai komando satuan tugas itu yang berada langsung di bawah pengawasan Presiden.

Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi dunia usaha yang selama ini menjadi salah satu sasaran pungli tersebut. Namun, tiga tahun berselang Perpres terebut diterbitkan, aksi pungli tampaknya masih menghantui para perusahaan terutama korporasi asing yang selama ini begitu diidamkan pemerintah untuk masuk ke Indonesia.

Hal itu tampak dari surat yang dikirimkan oleh sebuah perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) yakni PT Joans Textile kepada Kementerian Perindustrian, yang salinannya diterima oleh Bisnis, baru-baru ini. Dalam surat bertanggal 2 September 2019 yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Joans Textile Park Chul Soo dan ditujukan kepada Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, disebutkan bahwa praktik pungli masih mengadang perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) tersebut.

Park mengatakan perusahaannya yang berlokasi di Kecamatan Katapang Kopo, Soreang, Kabupaten Bandung mengalami kesulitan ketika memasukkan dan mengeluarkan kontainer yang digunakan untuk melakukan impor dan ekspor. Perusahaan penerima manfaat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mengalami kendala dalam melakukan aktivitas tersebut pada pukul 23.00-04.00 WIB.

Di dalam surat tersebut, Park menceritakan bahwa truk kontainernya sempat dilarang melalui jalan Desa Katapang  yang menjadi akses utama menuju pabriknya, pascakebakaran yang melanda pabriknya pada 2012. Pelarangan itu terjadi ketika Joans Textile melakukan pengangkutan mesin-mesin baru.

Kendala itu terurai ketika penduduk desa tersebut mengizinkan kembali truk kontainer melalui jalur itu. Namun, persoalan baru muncul ketika perwakilan penduduk meminta kepada perusahaan agar membayar Rp500.000-Rp800.000 per kontainer yang melintasi jalan tersebut pada malam hari.

Dia mengatakan, dengan jumlah kontainer perusahaan yang melintas hingga 100 unit per tahun, maka perusahaannya harus mengalokasikan dana hingga Rp70 juta/tahun untuk dibayarkan kepada penduduk.

Kendala lain pun muncul ketika perusahaan melakukan bongkar muat pada siang hari guna mengindari pungli tersebut. Korporasi asal Korea Selatan itu harus menggunakan kendaraan untuk mengangkut barang dari kawasan KITE menuju ke pabrik.

Langkah itu membuat proses bongkar muat tidak lagi efisien dan mengandung risiko yang besar. Pasalnya, barang yang menjadi objek bongkar muat rawan terkena hujan sehingga menurunkan kualitas barang tersebut.

Persoalan lain pun muncul ketika barang impor milik korporasi itu tiba melebihi pukul 02.00 WIB. Pasalnya, perusahaan mengalami kesulitan untuk melakukan bongkar muat pada jam-jam tersebut. Akhirnya korporasi itu harus membayar biaya menginap kontainer yang mencapai Rp4 juta-Rp5,2 juta per hari.

Di dalam surat tersebut, Park pun meminta bantuan agar dibebaskan dari pungli dan dapat mengakses jalan menuju pabriknya 24 jam secara penuh. Dia mengaku tidak tahu lagi harus mengadu kepada siapa, terlebih posisinya sebagai perusahaan PMA.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Bisnis, perusahaan tersebut sudah seringkali melaporkan praktik tersebut kepada pemerintah. Namun, keluhan tersebut acap kali tidak direspon dengan baik oleh pemerintah.

“Di negara lain yang saya tahu, tidak ada penghambatan kontainer seperti ini. Kami [padahal] ingin mendorong tujuan pemerintah dalam memperbanyak ekspor,” tulis Park seperti dikutip dari suratnya.

Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan praktik pungli masih terus merajalela di Indonesia. Hal itu membuat ongkos produksi perusahaan menjadi membengkak.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah turun tangan dan lebih aktif menjaring praktik pungli. Dia khawatir, persoalan pungli tersebut akan menurunkan daya tarik RI sebagai lokasi investasi bagi perusahaan asing. Alhasil, ambisi Indonesia untuk menarik investasi asing akan makin sulit terwujud.

“Kita ini susah payah menarik investasi di dalam negeri lho. Kalau pungli seperti ini dibiarkan, bisa kapok perusahaan asing yang saat ini ada di dalam negeri,” katanya.

Dia pun meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat, Kepolisian RI dan kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian menuntaskan hal itu.

Terlebih, lanjut Erwin, perusahaan tersebut bergerak di sektor tekstil yang saat ini sedang menjadi sorotan publik lantaran adanya kebocoran impor di berbagai jalur. Dia khawatir, iklim industri TPT yang diklaim sejumlah pihak menarik bagi asing, justru menampilkan kondisi yang sebaliknya.  

“Perusahaan yang melakukan impor tersebut [Joans Textile] mengimpor melalui jalur resmi dan merupakan pengguna fasilitas KITE, justru malah mengalami kesulitan. Sementara pemain nakal lain malah bisa leluasa impor. Ironis menurut saya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Direktur Industri Tekstil, Kulit & Alas Kaki, Kementerian Perindustrian Muhdori  mengaku tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Dia menjajikan pemerintah akan memberantas praktik pungutan yang tidak resmi untuk menjaga agar iklim investasi di sektor TPT dapat terus bergeliat.

“Kami sedang lakukan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk menghindari adanya pungli kepada pabrik tekstil yang ada di sejumlah wilayah,” katanya.  

Kendati demikian dia tidak menjelaskan secara lebih detail bentuk kerja sama dan upaya konkrit memberantas pungli tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan bakal mendalami kasus tersebut. Dia mengaku, kendati urusan tersebut sejatinya bukan tugas pokok dan fungsi direktoratnya, namun dia akan tetap berusaha mengurai persoalan tersebut.

 “Informasi ini akan kami dalami meskipun bukan tupoksi kami. Namun karena praktik pungli ini menyangkut kenyamanan investor, terutama yang berbasis ekspor, maka akan tetap menjadi atensi kami,” ujarnya.

Menarik ditunggu, seperti apa langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat selama ini pemerintah lebih banyak berkutat pada urusan permukaan seperti deregulasi yang diklaim dapat mengurangi beban investor dan pengusaha. Padahal, di akar rumput, persoalan seperti pungli juga merupakan persoalan yang krusial untuk diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper