Bisnis.com, JAKARTA — Aturan terkait perdagangan daring alias e-commerce akhirnya terbit juga.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 25 November 2019. Di dalamnya disebutkan bahwa PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.