Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kapal Nasional, Ini Respons Importir dan Eksportir

Importir dan Eksportir menilai aturan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk beberapa komoditas seperti batu bara, CPO, dan beras terlalu dipaksakan.
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan
Warga memancing ikan di sekitar kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Para importir dan ekspotir nasional meminta agar ketentuan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk pengangkutan batu bara, CPO, beras serta barang pengadaan pemerintah dikaji ulang.

Adapun, ketentuan itu terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan No.82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dalam beleid itu, salah satu ketentuannya mewajibkan ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) menggunakan angkutan laut nasional.

Sementara itu, impor beras dan barang untuk pengadaan pemerintah juga diwajibkan menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Ketentuan itu sejatinya diwajibkan berlaku pada 2018. Namun, akhirnya ditunda hingga Mei 2020 guna menanti kesiapan perusahaan pelayaran nasional.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan beleid tersebut bertujuan baik, lantaran mendorong pertumbuhan industri pelayaran nasional.

Namun, ketentuan itu justru berdampak negatif lantaran jumlah kapal nasional belum mencukupi untuk mengakomodasi kegiatan ekspor batu bara dan CPO.

“Selama kapal nasional jumlahnya mencukupi, kebijakan itu bagus. Namun kalau tidak [cukup] seharusnya pemakaian kapal asing masih dibolehkan dong. Kelangsungan ekspor kita jauh lebih penting, karena berkaitan dengan devisa kita,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (21/2/2020).

Untuk itu, dia meminta agar kebijakan itu dirundingkan ulang antara pemerintah dan pelaku usaha terkait. Menurutnya, hal itu diperlukan agar laju ekspor nasional, terutama CPO dan batu bara tidak terhambat di tengah tekanan global.

Senada, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan jumlah kapal nasional untuk mengangkut barang-barang impor relatif terbatas.

Di sisi lain biaya pengapalan barang menggunakan kapal nasional lebih mahal jika dibandingkan dengan kapal asing.

“Jika dibandingkan dengan kapal berbendera asing, ongkos freight kapal nasional kita lebih mahal. Asumsinya dengan rute Jakarta-China dengan kapal asing ongkos per kontainer itu sekitar Rp4 jutaan. Sementara kalau kita pakai kapal nasional, untuk rute Jakarta-Pontianak itu ongkosnya Rp8 jutaan,” katanya, kepada Bisnis, Jumat (21/2/2020)

Menurutnya, dengan belum efisiennya biaya logistik kapal nasional akan berdampak kepada harga barang yang diimpor dari luar negeri. Terlebih dalam Permendag tersebut, barang yang diimpor adalah beras dan barang pemerintah yang pembeliannya menggunakan anggaran negara.

“Contoh beras saja. Kalau ongkos pengapalannya saja mahal, tentu pemerintah harus membayar lebih mahal untuk mendatangkan beras tersebut. Kan kasihan pemerintah dan masyarakat dong,” jelasnya.

Dia pun menilai kapal-kapal dari perusahaan nasional juga masih terbatas jumlahnya, terutama untuk rute internasional sehingga akan berdampak pada arus perdagangan barang-barang yang diatur pemerintah dalam beleid tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper