Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojek Online Resmi Naik di Jabodetabek

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tersebut di Kantornya pada Selasa (10/3/2020).
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayatn
Dua orang pengemudi ojek online berbincang di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayatn

Bisnis.com, JAKARTA - Tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) resmi naik khusus di daerah Jabodetabek atau wilayah 2 dari total pembagian 3 wilayah. Besaran kenaikannya untuk batas bawah sebesar Rp250 per km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tersebut di Kantornya pada Selasa (10/3/2020).

"Kami sampaikan untuk zona dua [Jabodetabek] kenaikannya, dari hasil studi Rp225 dibulatkan saja menjadi Rp250 per km. sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000 per km," jelasnya, Selasa (10/3/2020).

Adapun biaya jasa batas atas pun turut naik Rp150 per km menjadi Rp2.650 dari biaya jasa awal sebesar Rp2.500 per km.

Menurutnya, kenaikan tersebut sudah disesuaikan dengan kemampuan dan kemauan konsumen dalam membayar dari hasil kajian yang dilakukan Kemenhub yang sudah dikonsultasikan dengan YLKI, aplikator dan para pengemudi.

Kemudian, biaya jasa minimal setelah penyesuaian menjadi Rp9.000 batas bawahnya dan batas atasnya Rp10.500. Biaya jasa minimal ini untuk perjalanan di bawah 4 km.

"Biaya jasa minimal masih angka pertama kali dari Rp8.000 sampai dengan Rp9.000 tinggal aplikator menerapkan di alogritamnya ini lebih dirasakan di batas atas dan bawah, kenaikannya," tegasnya.

Selain itu, dia meminta ada perbaikan pelayanan dari aplikator dan driver ojol atas kenaikan tersebut seperti standar awal pemberian masker dan penutup kepala kembali diberlakukan.

Pelayanan pun mesti ditingkatkan dengan jaminan keamanan dan kenyamanan, seperti pengemudi wajib difoto terlebih dahulu atau penumpang diberi air minum.

Angka tersebut akan revisi tarif yang tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019. Adapun, biaya jasa atau tarif baru mulai berlaku Senin 16/3/2020 mulai pukul 00.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper