Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik! Driver Ojol Bisa Libur Bayar Angsuran Kendaraan

Seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) bagi yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) membenarkan adanya penangguhan pembayaran angsuran kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pembiayaan atau leasing.

Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengeluarkan surat edaran atas penangguhan kepada seluruh perusahaan pembiayaan. Adapun, surat edaran tersebut efektif berlaku pada hari ini.

“Betul, leasing sudah melakukan penangguhan angsuran kendaraan bermotor. Kami apresiasi mengenai hal ini,” jelasnya, Senin (30/3/2020).

Namun, untuk realisasinya dia akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Selain itu, asosiasi yang menaungi pengemudi ojek online (ojol), akan menerima aduan dan memediasi apabila pada proses eksekusi penagihan ataupun penarikan objek kredit kendaraan bermotor dari rekan-rekan ojol. Hal tersebut dapat dilakukan setelah semua prosedur sudah lengkap.

Berdasarkan surat edaran APPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Suwandi Wiratno dan Sekjen Sigit Sembodo, penyebaran wabah virus corona (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan saat ini.

Sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), APPI bersama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) bagi yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona.

Adapun, jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu; penundaan sebagian pembayaran; dan/atau, jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan terkena dampak langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar; pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM; tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona; pemegang unit kendaraan / jaminan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper