Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terminal Tanjung Priok Wajibkan Penggunaan Masker

Terminal Tanjung Priok akan menerapkan area wajib masker guna mencegah adanya penyebaran virus corona.
Pengunjung memakai masker saat mengamati karya lukis dan karikatur pada pameran bertajuk Masker di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/3/2020). Pameran tersebut sebagai bentuk ekspresi seniman untuk mengajak masyarakat turut mendoakan dan memberi dukungan bagi pasien yang telah dinyatakan positif terjangkit virus corona serta menghormati hak pribadinya. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pengunjung memakai masker saat mengamati karya lukis dan karikatur pada pameran bertajuk Masker di Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/3/2020). Pameran tersebut sebagai bentuk ekspresi seniman untuk mengajak masyarakat turut mendoakan dan memberi dukungan bagi pasien yang telah dinyatakan positif terjangkit virus corona serta menghormati hak pribadinya. ANTARA FOTO/Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA - Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara menggencarkan sosialisasi penggunaan masker di area terminal, sebagai upaya pencegahan virus corona (Covid-19).

Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya mengatakan sosialisasi penggunaan masker dilakukan melalui pengeras suara maupun petugas lapangan.

"Saat ini kami hanya sebatas imbauan dan sosialisasi penggunaan masker. Belum penindakan bagi yang tidak menggunakan masker," kata Mulya, Senin (6/4/2020).

Dia menuturkan pengelola terminal belum menindak bagi mereka yang tidak menggunakan masker. Sosialisasi disampaikan kepada pengurus armada bus hingga penumpang selama sepekan ke depan.

Pihaknya menegaskan Terminal Tanjung Priok akan menerapkan area wajib masker guna mencegah adanya penyebaran virus corona. Penindakan pun berlaku bagi yang tidak menggunakan masker di area terminal tersebut dimulai 12 April 2020.

"Nanti kalau sudah diterapkan, baru kita lakukan penindakan. Misalnya bagi penumpang yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diturunkan dan tidak boleh memasuki area terminal," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 9/2020 tentang penggunaan masker di area publik.

Seruan tersebut mewajibkan warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Masker yang digunakan pun bukan masker medis melainkan masker kain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper