Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Susun Kriteria Penerima Stimulus Pemulihan Ekonomi

Stimulus pemulihan ekonomi salah satunya akan diberikan kepada perusahaan yang mampu melakukan penyerapan tenaga kerja secara maksimal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) meninjau sarana dan prasarana pelatihan usai membuka program Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan Kerja (Diklat 3 in 1) di Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) meninjau sarana dan prasarana pelatihan usai membuka program Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan Kerja (Diklat 3 in 1) di Balai Diklat Industri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian tengah menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan untuk menyambut fase kenormalan baru (new normal)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur, antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi.

“Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terangnya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (6/5/2020)

Untuk itu, Kemenperin sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut.

“Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.

Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massif. Langkah itu juga dilakukan agar dapat mempertahankan daya beli masyarakat.

Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha. Adapun pelaku usaha yang dimaksud meliputi sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menegah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak oleh Covid-19.

“Jadi sudah ada dalam pembahasan program PEN,” sebut Agus.

Mengenai insentif harga energi, pemerintah sudah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) serta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) untuk mengusulkan penghapusan minimum bagi kedua jenis jasa tersebut. Hal ini bertujuan agar industri bisa membayar listrik dan gas sesuai yang dipakai.

“Untuk itu, dibutuhkan angka detail, berapa sebetulnya beban PLN dan PGN dengan penghapusan biaya minimum,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper