Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan, Digitalisasi Masuk Fokus Program Dana Desa

Dana desa merupakan kebijakan pengalokasian anggaran untuk mendorong pembangunan dan mempercepat roda perekonomian di pedesaan.
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sejumlah substansi dasar dalam Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) 2021 disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah segera menyusun detil nota keuangan APBN 2021.

Salah satunya terkait dengan dana desa. Dana desa merupakan kebijakan pengalokasian anggaran untuk mendorong pembangunan dan mempercepat roda perekonomian di pedesaan.

Tahun depan pengalokasian dana desa akan fokus pada tiga aspek, yakni ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa dengan memperkuat program padat karya tunai.

Soal ketahanan pangan, seperti dikutip dari @DitjenPK Kementerian Keuangan Minggu (12/7/2020) pemerintah kebijakan pengalokasian dana desa juga mempertimbangkan karakteristik desa dan kinerja desa. Misalnya, pemerintah memfokuskan penguatan pengembangan usaha pertanian, perikanan, dan peternakan. 

Terkait dengan digitalisasi desa, fokus kebijakannya adalah untuk meningkatkan konektivitas desa dan transformasi ekonomi di pedesaan dengan model digital.

Adapun, tahun ini pemerintah juga akan memperkuat kesinambungan program padat karya tunai.

Sebelumnya, terkait dana desa, Kementerian Keuangan kembali membuat beleid baru dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2020.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan beleid ini sangat urgen terutama karena adanya program BLT dana desa sebagai respon atas pandemi COVID 19.

Astera menerangkan melalui beleid ini, syarat penyaluran dana desa dikurangi. Sebelumnya, untuk penyaluran dana desa tahap I terdapat 3 syarat pencairan dana desa yakni diterbitkannya peraturan kepala daerah yang merinci dana desa dari setiap desa, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), dan pembuatan surat kuasa.

Sekarang, syarat pencairannya hanya 2 yakni peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa yang bisa digantikan dengan surat keputusan serta adanya surat kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper